Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Diskresi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Contohnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Arti Diskresi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Contohnya

Arti Diskresi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Contohnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Diskresi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Contohnya

PERTANYAAN

Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah, mengisi kekosongan hukum. Nah, apakah yang dimaksud dengan diskresi dan siapakah pemerintah tersebut? Minta contohnya satu saja. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.

    Lantas, apa saja contoh diskresi pemerintah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Arti, Tujuan, Lingkup, dan Contoh Diskresi yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Januari 2015 yang pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 1 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Agar Diskresi Tidak Dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang

    Agar Diskresi Tidak Dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa itu Diskresi Pemerintah?

    Dari segi bahasa, menurut KBBI, diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

    Adapun, menurut S. Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan diskresi, discretion (Inggris), discretionair (Prancis), freies ermessen (Jerman) sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri.[1]

    Laica Marzuki, berpendapat bahwa freies ermessen atau diskresi adalah kebebasan yang diberikan kepada tata usaha negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, sejalan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan tata usaha negara terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang kian kompleks.[2]

    Menurut Philipus M. Hadjon, kebebasan bertindak (freies ermessen) atau diskresi adalah kebebasan untuk menerapkan peraturan dalam situasi konkret, kebebasan untuk mengukur situasi konkret tersebut, dan kebebasan untuk bertindak meskipun tidak ada atau belum ada pengaturannya secara tegas (sifat aktifnya pemerintah).[3]

    Secara yuridis, arti diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.[4]

     

    Pejabat Pemerintahan yang Berwenang Menggunakan Diskresi

    Pada prinsipnya, pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan,[5] salah satunya adalah menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya.[6] Lalu, siapa yang dimaksud dengan pejabat pemerintahan itu?

    Secara teoritis, pemerintah dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, mencakup semua alat kelengkapan negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial, atau kelengkapan negara yang bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah.[7]

    Pemerintah dalam arti sempit ini disebut sebagai administrasi, yang memiliki dua pengertian, yaitu administrasi dalam arti fungsional dan dalam arti institusional. Administrasi dalam arti fungsional adalah penyelenggaraan semua tugas-tugas kenegaraan selain bidang pembuatan undang-undang dan peradilan. Sementara administrasi dalam arti institusional adalah kumpulan jabatan pemerintahan.[8]

    Contoh pejabat pemerintahan adalah presiden/wakil presiden, gubernur dan perangkatnya, bupati/wali kota dan perangkatnya.[9]

    Secara yuridis, UU Administrasi Pemerintahan mendefinisikan badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.[10]

    Dalam UU Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan tersebut termasuk yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan pejabat pemerintahan lain yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang.[11]

    Adapun yang dimaksud dengan fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.[12] Administrasi pemerintahan sendiri adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.[13]

    Menurut hemat kami, cakupan pejabat pemerintahan dalam UU Administrasi Pemerintahan adalah badan/pejabat dalam lingkup eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, di luar wewenang pembuatan undang-undang dan peradilan. Misalnya, dalam lingkup lembaga yudikatif, fungsi pemerintahan berkaitan dengan kebijakan kepegawaian, bukan berkenaan dengan wewenang hakim dalam memberikan putusan.

     

    Ruang Lingkup Diskresi

    Diskresi pejabat pemerintahan meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan karena kondisi tertentu, yaitu:[14]

    1. Ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan. Biasanya dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis.
    2. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur, yaitu ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman.
    3. Peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas, yakni apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat.
    4. Adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas, adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa.

     

    Tujuan Diskresi

    Setiap penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan tentu memiliki tujuan tersendiri. Tujuan diskresi tersebut adalah:[15]

    1. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
    2. Mengisi kekosongan hukum;
    3. Memberi kepastian hukum;
    4. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya seperti keadaan bencana alam atau gejolak politik.

     

    Syarat Diskresi

    Adapun syarat yang harus dipenuhi pejabat pemerintahan dalam menggunakan diskresi adalah:[16]

    1. sesuai dengan tujuan diskresi;
    2. sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AUPB”);
    3. berdasarkan alasan-alasan yang objektif, yaitu alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional berdasarkan AUPB;
    4. tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
    5. dilakukan dengan iktikad baik, yaitu keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.

    Kemudian, ada ketentuan atau syarat tambahan yang wajib dipenuhi dalam penggunaan diskresi, yakni terkait dengan persetujuan, pelaporan, atau pemberitahuan kepada atasan pejabat. Atasan pejabat yang dimaksud adalah atasan langsung pejabat yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Contoh: bagi bupati/wali kota, atasan langsungnya adalah gubernur.[17] 

    Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Persetujuan tersebut dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.[18]

    Jika diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi bencana alam wajib memberitahukan atasan pejabat sebelum penggunaan diskresi dan melaporkan kepada atasan pejabat setelah penggunaan diskresi.[19]

    Pemberitahuan sebelum penggunaan diskresi kepada atasan pejabat tersebut dilakukan jika penggunaan diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara pelaporan setelah penggunaan diskresi dilakukan jika penggunaan diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dilakukan dalam keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam.[20]

     

    Contoh Diskresi oleh Pejabat Pemerintahan

    Seperti yang kami jelaskan, pejabat pemerintahan yang melakukan diskresi adalah mereka yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Menjawab pertanyaan Anda, contoh diskresi adalah seorang polisi lalu lintas yang mengatur lalu lintas di suatu perempatan jalan.

    Dalam konteks ini, sebenarnya lalu lintas di perempatan jalan sudah diatur oleh lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Namun, berdasarkan Pasal 104 ayat (1) huruf a dan b UU LLAJ, polisi dapat menahan kendaraan dari satu ruas jalan meskipun lampu hijau atau mempersilakan jalan kendaraan meskipun lampu merah.

    Contoh lainnya misalnya pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 lalu. Salah satu bentuk pembatasan tersebut adalah penghentian pembelajaran tatap muka bagi siswa sekolah yang tertuang dalam SE Mendikbudristek 7/2022.

    Demikian jawaban dari kami tentang arti diskresi, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    1. Yuniar Kurniawaty. Penggunaan Diskresi dalam Pembentukan Produk Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 01, Maret 2016;
    2. Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014;
    3. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Rajawali Press, 2011.
    4. KBBI, yang diakses pada Kamis, 21 September 2023, pukul 08.43 WIB.

    [1] Yuniar Kurniawaty. Penggunaan Diskresi dalam Pembentukan Produk Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 01, Maret 2016, hal. 55

    [2] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Rajawali Press, 2011, hal. 171

    [3] Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 128

    [4] Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”)

    [5] Pasal 6 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan

    [6] Pasal 6 ayat (2) huruf e UU Administrasi Pemerintahan

    [7] Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 91

    [8] Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 93

    [9] Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 93

    [10] Pasal 175 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Administrasi Pemerintahan

    [11] Pasal 4 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan

    [12] Pasal 175 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU Administrasi Pemerintahan

    [13] Pasal 175 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Administrasi Pemerintahan

    [14] Pasal 23 UU Administrasi Pemerintahan dan penjelasannya

    [15] Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan dan penjelasannya

    [16] Pasal 175 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan beserta penjelasannya

    [17] Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan

    [18] Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan

    [19] Pasal 25 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan

    [20] Pasal 25 ayat (4) dan(5) UU Administrasi Pemerintahan

    Tags

    diskresi
    hukum administrasi negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!