PidanaPidana
Dasar Hukum Penggeledahan dan Tes Urine oleh BNN
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Apakah legal untuk digeledah dan dites urine oleh polisi tanpa surat izin saat mengantar teman pulang ke rumahnya pada malam hari?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Apakah legal untuk digeledah dan dites urine oleh polisi tanpa surat izin saat mengantar teman pulang ke rumahnya pada malam hari?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penangkapan Berdasarkan Hasil Tes Urine yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Senin, 2 Maret 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, dibentuklah Badan Narkotika Nasional (“BNN”) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika. Kemudian, dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.[1]
Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik BNN memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya.[2] Kemudian, dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.[3]
Baca juga: Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tes urine pada dasarnya dilakukan pada tahap penyidikan oleh BNN. Adapun hasil tes urine nantinya diuji dalam laboratorium uji narkoba BNN yang kemudian hasil pengujian laboratorium tersebut digunakan untuk keperluan pembuktian perkara dan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian.
Lalu, menyambung pertanyaan Anda, apakah legal untuk digeledah dan dites urine oleh polisi tanpa surat izin saat mengantar teman pulang ke rumahnya pada malam hari? Hal ini berkaitan dengan penggeledahan yang juga merupakan kewenangan penyidik BNN sebagaimana disebut dalam Pasal 75 huruf e UU Narkotika yang berbunyi:
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Namun demikian, patut digarisbawahi bahwa penyidik BNN berasal dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik Pegawai Negeri Sipil.[4] Kemudian, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pun turut berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.[5]
Mengenai penggeledahan, ketentuan umumnya sepanjang penelusuran kami tetap tunduk pada KUHAP. Disarikan dari artikel Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?, penggeledahan adalah kewenangan penyidik, sehingga jika penggeledahan dilakukan oleh penyelidik, hal tersebut harus dilakukan atas perintah penyidik. Selain itu, harus ada surat izin ketua pengadilan negeri setempat, kecuali keadaan sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.
Tak hanya itu, kami berpendapat dalam melakukan penggeledahan dan tes urine, penyidik perlu memiliki bukti permulaan yang cukup dan juga harus menegakkan asas praduga tak bersalah. Sehingga, penggeledahan maupun tes urine tidak dilakukan semata-mata atas dasar kecurigaan.
Baca juga: Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana
Sebagai informasi, dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas dilarang untuk:[6]
Baca juga: Arti Asas Praduga Tak Bersalah
Dengan demikian, penyidik atau polisi dapat melakukan tes urine dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Penyidik atau polisi juga dapat melakukan penggeledahan meskipun tanpa ada surat izin sepanjang tetap mematuhi prosedur penggeledahan sebagaimana telah disebutkan, dengan catatan keadaan sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).
[2] Pasal 75 huruf l UU Narkotika.
[3] Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika.
[4] Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
[5] Pasal 81 UU Narkotika.