Intisari:
Asosiasi merupakan satu wadah bersama bagi perusahaan atau profesi tertentu. Dalam prakteknya, asosiasi berbadan berupa perkumpulan. Ada 2 (dua) jenis perkumpulan, yaitu perkumpulan tanpa badan hukum dan perkumpulan yang berbadan hukum. Mengenai perizinan, akan bergantung pada kegiatan atau sektor terkait secara spesifik. Karena pengaturan mengenai izin terhadap asosiasi diatur secara sektoral, tergantung pada kegiatan usaha atau profesi tersebut. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perkumpulan Berbadan Hukum dan Tanpa Badan Hukum
Asosiasi merupakan satu wadah bersama bagi perusahaan atau profesi tertentu. Dalam prakteknya, asosiasi berbadan berupa perkumpulan.
Perkumpulan sendiri merupakan berkumpulnya beberapa orang yang hendak mencapai satu tujuan yang sama dalam bidang non-ekonomis. Beberapa orang ini bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakkan dalam suatu anggaran dasar. Pengaturan mengenai perkumpulan sendiri masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak heran bila masyarakat sering rancu dengan istilah organisasi masyarakat (ormas), asosiasi, atau perkumpulan. Saat ini Pemerintah masih berusaha menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan supaya perkumpulan di Indonesia lebih tertata.
Berbicara mengenai pendirian perkumpulan saat ini, Anda harus terlebih dahulu mengenali setidaknya dua jenis perkumpulan yaitu:
1. Perkumpulan tanpa badan hukum; dan
2. Perkumpulan yang berbadan hukum.
Untuk asosiasi atau perkumpulan yang hendak Anda dirikan, ada baiknya ditentukan dulu apakah perkumpulan tersebut hendak berbadan hukum atau tidak. Perkumpulan berbadan hukum bisa dipilih bila ada kebutuhan untuk melakukan pengumpulan dana, mendapatkan insentif pajak dan sebagainya.
Yang perlu kami garisbawahi bahwa tidak memiliki badan hukum bukan berarti perkumpulan Anda ilegal. Sebab, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemilihan badan hukum atau tidak, Anda perlu mengenali tujuan dan sifat dari perkumpulan Anda. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan konsekuensi, sebagai berikut:
1. Jika Anda memilih mendirikan perkumpulan tanpa badan hukum, maka perkumpulan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Artinya dalam hal perkumpulan membuat perikatan/perjanjian dengan pihak ketiga, seluruh anggota perkumpulan harus menandatangani perjanjian atau seluruh anggota terlebih dulu memberikan kuasa pada salah satu anggota perkumpulan untuk membuat dan menandatangani perjanjian tersebut. Perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat seluruh anggota perkumpulan secara tanggung renteng.
2. Jika Anda memilih mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, perkumpulan Anda memperoleh status persona standi in judictio, artinya di mata hukum, perkumpulan ini dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Perkumpulan pun dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan, sehingga dalam hal perkumpulan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat kepada perkumpulan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan.
3. Perkumpulan berbadan hukum dapat membuka rekening atas nama perkumpulan tersebut. Sedangkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat membuka rekening atas nama perkumpulan.
Dari uraian di atas, kami merekomendasikan Anda untuk mendirikan perkumpulan berbadan hukum saja untuk asosiasi Anda. Selain keuntungan yang telah disebutkan di atas, perkumpulan yang berbadan hukum juga dapat memiliki aset tetap sebagai kekayaan perkumpulan.
Sedangkan mengenai izin dari asosiasi, akan bergantung pada kegiatan atau sektor terkait secara spesifik. Karena pengaturan mengenai izin terhadap asosiasi diatur secara sektoral, tergantung pada kegiatan usaha atau profesi tersebut.
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel-artikel berikut ini:
1. Yang Wajib Anda Pahami Sebelum Mendirikan Perkumpulan.
2. Panduan Mendirikan Perkumpulan.
Prosedur Mendirikan Perkumpulan Tanpa Badan Hukum
Prosedurnya:
1. Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
a. Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
b. Anggaran Dasar perkumpulan;
c. Syarat-syarat keanggotaan;
d. Maksud dan tujuan perkumpulan;
e. Susunan pengurus.
2. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.
3. Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.
4. Melakukan pendaftaran akta pendirian perkumpulan di Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili perkumpulan (opsional).
5. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.
Prosedur Mendirikan Perkumpulan Yang Berbadan Hukum
Prosedurnya:
1. Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
a. Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
b. Anggaran Dasar perkumpulan;
c. Syarat-syarat keanggotaan;
d. Maksud dan tujuan perkumpulan;
e. Jangka waktu berdirinya perkumpulan;
f. Jumlah modal yang dipisahkan;
g. Susunan organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.
2. Mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta).
3. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.
4. Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.
5. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.
Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Staatsblad 1870 Nomor 64;
3. Staatsblad 1939 Nomor 570 tentang Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) juncto Staatsblad 1942 Nomor 13 dan 14;
4. Staatsblad 1933 Nomor 84 Pasal 11 Poin 8;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.