Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Pembatalan Perkawinan dan Perceraian, Apa Bedanya?

Pembatalan Perkawinan dan Perceraian, Apa Bedanya?
Pembatalan Perkawinan dan Perceraian, Apa Bedanya?

PERTANYAAN

Saya berencana mengajukan pembatalan nikah dengan alasan menikah karena paksaan orang tua. Namun, istri saya sedang hamil. Pertanyaan saya, bagaimana hukum menceraikan istri saat hamil? Apakah boleh menceraikan istri saat hamil? Lalu, sebenarnya apa yang harus saya lakukan, pembatalan perkawinan atau perceraian?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tentang Pembatalan Nikah dan Perceraian, yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Agustus 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Perceraian Islam

    Menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa khusus yang beragama Islam, proses perceraian mengacu pada UU Peradilan Agama dan perubahannya. Adapun proses perceraian terdiri dari tahapan sebagai berikut:[1]

    1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
    2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
    3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
    4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.[2]

    Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara dan Biayanya

    Terkait kehadiran suami dan istri, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Namun, dalam hal suami atau istri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.[3]

    Perlu diketahui bahwa perceraian yang sah hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[4]

    Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian, suami istri tersebut harus mempunyai alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi.[5] Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Bisakah Bercerai karena Tak Bisa Punya Anak?, alasan-alasan perceraian telah ditentukan secara limitatif, sehingga suami atau istri tidak dapat sesuka hati menceraikan pasangannya. Pasal 19 PP 9/1975 jo. Pasal 116 KHI telah menentukan secara limitatif alasan perceraian sebagai berikut:

    1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
    3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
    5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
    6. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
    7. suami melanggar taklik talak;[6]
    8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[7]

    Baca juga: Alasan-Alasan Perceraian Menurut UU Perkawinan dan KHI

    Bolehkah Menceraikan Istri Saat Hamil?

    Menjawab pertanyaan Anda, apakah boleh menceraikan istri saat hamil, perlu diketahui bahwa baik UU Perkawinan dan perubahannya, PP 9/1975, KHI, maupun hadits, tidak mengatur larangan menceraikan istri saat sedang hamil. Jadi, suami bisa menceraikan istri dalam keadaan hamil. Namun demikian, perceraian haruslah menjadi langkah terakhir yang ditempuh serta harus ada alasan yang mendasari perceraian. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Cerai saat Hamil, Bolehkah dalam Hukum Islam?

    Baca juga: Sahkah Menikahi Wanita yang Hamil dengan Orang Lain?

    Pembatalan Perkawinan

    Mengenai pembatalan kawin, Pasal 27 UU Perkawinan jo. Pasal 72 KHI menerangkan ketentuan berikut:

    1. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
    2. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri
    3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

    Berdasarkan keterangan Anda, Anda dan pasangan menikah karena paksaan orang tua. Sehingga, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah paksaan tersebut berarti perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum atau tidak. Jika perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman, maka Anda dalam memohonkan pembatalan perkawinan. Namun, jika alasan pembatalan kawin tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 27 UU Perkawinan jo. Pasal 72 KHI, maka yang dapat dilakukan adalah perceraian. Misalnya, karena ada paksaan menikah dari orang tua, Anda dan pasangan tidak dapat hidup rukun lagi dan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan/pertengkaran. Namun, sebagaimana kami sampaikan, perceraian haruslah menjadi langkah terakhir yang ditempuh serta harus ada alasan yang mendasari perceraian. Sebelum memutuskan untuk mengakhiri pernikahan, baik dengan perceraian atau pembatalan perkawinan, kami menyarankan Anda untuk memastikan kembali hal ini kepada Istri Anda dan bicara dari hati ke hati.

    Kesimpulannya, perbedaan antara pembatalan perkawinan dan perceraian terletak pada dasar atau alasan yang melatarbelakangi keinginan pasangan suami istri untuk berpisah.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”).

    [2] Pasal 83 UU Peradilan Agama.

    [3] Pasal 142 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

    [4] Pasal 115 KHI.

    [5] Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

    [6] Pasal 116 huruf g KHI.

    [7] Pasal 116 huruf h KHI.

    TAGS