Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

PERTANYAAN

Apa perbedaan Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai UU no.13 tahun 2003? Pertanyaan saya berikutnya adalah jika karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, berapa jumlah yang dapat diperolehnya jika berdasarkan UU tersebut? Mohon bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Jabatan Dinaikkan Tapi Gaji Tetap

    Hukumnya Jika Jabatan Dinaikkan Tapi Gaji Tetap

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Yang menjadi perbedaan uang pesangon, UPMK dan UPH adalah pada keadaan PHK seperti apa uang tersebut diberikan.

     

    Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), maka hak-hak yang diperoleh yaitu:

    1.    Uang Penggantian Hak (UPH)

    2.    Uang Pisah khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung; yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; dan khusus bagi karyawan yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang kami sebut sebelumnya

    3.    Uang Penghargaan Masa Kerja apabila pengusaha mengaturnya di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan soal uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dapat dilihat dalam Pasal 156 - Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

     

    Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak muncul karena adanya pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK, Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela.

     

    Lebih lanjut, dalam artikel tersebut dijelaskan PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.

     

    Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

    Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.[1] Uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja/buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.[2]

     

    Sementara itu, Uang Penggantian Hak (“UPH”) meliputi:[3]

    a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c.    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;

    d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon, UPMK, dan UPH yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:[4]

    a.    upah pokok;

    b.    segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

     

    Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

    Menjawab pertanyaan Anda, yang menjadi perbedaan uang pesangon, UPMK dan UPH adalah pada keadaan PHK seperti apa uang tersebut diberikan.

     

    Uang pesangon, UPMK dan UPH seperti yang telah diuraikan dalam artikel Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK, diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK karena:

    1.    Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan[5];

    2.    Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha[6];

    3.    Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)[7];

    4.    PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure[8];

    5.    PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi[9];

    6.    Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja[10];

    7.    Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja[11];

    8.    Perusahaan pailit[12];

    9.    Pekerja meninggal dunia[13];

    10. Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)[14].

     

    Pekerja hanya mendapatkan UPMK dan UPH, jika terjadi PHK karena:

    1.    Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)[15];

    2.    Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah[16].

     

    Kemudian, pekerja hanya mendapatkan UPH dan uang pisah, jika terjadi PHK karena:

    1.    Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut[17];

    2.    Mengundurkan diri tanpa tekanan[18].

     

    Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Seperti yang kami katakan di atas, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), ia hanya berhak atas UPH. Tapi, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain berhak atas UPH, ia juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[19]

     

    Memang, sebagaimana yang juga pernah dijelaskan dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri yang mengutip dari Penjelasan Mengenai Uang Pisah dalam laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans), pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian UPMK. Namun pengusaha bisa mengatur pemberian UPMK bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dalam Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). Jadi, dapat atau tidaknya UPMK bagi pekerja yang mengundurkan diri itu dikembalikan lagi pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

     



    [1] Pasal 1 angka 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan (“Kepmenaker 78/2001”)

    [2] Pasal 1 angka 7 Kepmenaker 78/2001

    [3] Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 153 jo. Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 163 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [12] Pasal 165 UU Ketenagakerjaan

    [13] Pasal 166 UU Ketenagakerjaan

    [14] Pasal 172 UU Ketenagakerjaan

    [15] Pasal 160 ayat (7) UU Ketenagakerjaan

    [16] Pasal 160 ayat (7) UU Ketenagakerjaan

    [17] Pasal 168 UU Ketenagakerjaan

    [18] Pasal 162 UU Ketenagakerjaan

    [19] Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!