KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan

Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan

PERTANYAAN

Saya mau daftar logo perusahaan, bagaimana teknisnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., M.H. dari IPAS Institute dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 November 2016.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual?

    Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual?

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jika kita bicara mengenai logo dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di 2 (dua) hal, yaitu perlindungan Hak Cipta dan perlindungan Hak Merek. Hak Cipta tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu, sedangkan bagaimana dengan pendaftaran Hak Merek?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jika kita bicara mengenai logo dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di dua hal yaitu perlindungan Hak Cipta dan Perlindungan Hak Merek.

     

    Logo dalam Bentuk Gambar

    Logo biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar, dan gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).[1] Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata,[2] sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.

     

    Pendaftaran Logo untuk Mendapatkan Perlindungan Hak Merek

    Sedangkan, apabila logo tersebut akan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan Hak Merek, maka Anda dapat mendaftarkan Hak Merek logo itu pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

     

    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) telah mengaturnya sebagai berikut:

     

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

     

    Permohonan pendaftaran Merek dapat dilakukan melalui kantor-kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.[3]

     

    Prosedur Pendaftaran Merek

    Secara umum, prosedur pendaftaran merek adalah sebagai berikut:

     

    1. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.[4]

    2.    Dalam permohonan wajib mencantumkan:[5]

    a.    tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;

    b.    nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;

    c.    nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;

    d.    warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;

    e.    nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan

    f.     kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

    3.    Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.[6]

    4.    Permohonan dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.[7]

    5.    Dalam hal Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut. [8]

    6.    Dalam hal Merek berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.[9]

    7.    Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.[10]

     

    Keterangan mengenai prosedur pendaftaran merek dapat dilihat juga pada laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berikut ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.  

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

      

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

     

    Referensi:

    http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/merek/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek, diakses pada 19 Desember 2016 pukul 13.03 WIB.



    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta

    [2] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 4 ayat (1) UU MIG

    [4] Pasal 4 ayat (1) UU MIG

    [5] Pasal 4 ayat (2) UU MIG

    [6] Pasal 4 ayat (3) UU MIG

    [7] Pasal 4 ayat (4) UU MIG

    [8] Pasal 4 ayat (6) UU MIG

    [9] Pasal 4 ayat (7) UU MIG

    [10] Pasal 4 ayat (8) UU MIG

     

    Tags

    kekayaan intelektual
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!