Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan seputar kasus pencemaran lingkungan. Masyarakat dihebohkan dengan pencemaran radioaktif cesium-137 (cs-137) yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Pencemaran ini diduga bersumber dari kelalaian perusahaan sekitar. Atas terjadinya pencemaran ini, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup sudah mempersiapkan untuk menempuh jalur pidana maupun perdata. Lantas, apa hukuman bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Oktober 2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Pencemaran Lingkungan Hidup

    Apa yang dimaksud pencemaran lingkungan? Menurut Pasal 22 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

    Adapun yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.[1]

    Pada kasus pencemaran lingkungan yang Anda tanyakan, pencemaran terjadi karena masuknya zat radioaktif cesium-137 atau cs-137. Mengutip dari Merriam-Webster, yang dimaksud dengan cesium-137 adalah:

    a radioactive isotope of cesium that has the mass number 137 and a half-life of about 12 months and that is a by-product of nuclear fission.

    Jika diterjemahkan secara bebas, maka yang dimaksud dengan cesium-137 adalah isotop radioaktif cesium yang memiliki nomor massa 137 dan waktu paruh sekitar 12 bulan serta merupakan produk sampingan dari fisi nuklir.

    Kepada setiap orang (dalam hal ini termasuk perusahaan) yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, memiliki kewajiban untuk melakukan penanggulangan lingkungan hidup, yang dilakukan dengan:[2]

    1. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
    2. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
    3. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
    4. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Selain itu, terdapat juga kewajiban untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan tahapan:[3]

    1. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran;
    2. remesiasi;
    3. rehabilitasi;
    4. restorasi; dan/atau
    5. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

    Berdasarkan pertanyaan Anda, pemerintah tengah mengupayakan untuk menempuh jalur pidana bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup. Apa sanksinya?

    Sebelumnya, Anda menyebutkan bahwa pencemaran cs-137 diduga bersumber dari kelalaian perusahaan. Jika memang benar pencemaran terjadi karena kelalaian, maka sanksi pidananya merujuk pada Pasal 99 UU PPLH, yang berbunyi:

    1. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
    2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pisana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp6 miliar.
    3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun and paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

    Namun, dalam hal tindakan pencemaran dilakukan secara sengaja, maka sanksi pidananya merujuk pada Pasal 98 UU PPLH, sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
    2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
    3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

    Pertanggungjawaban Pidana

    Sebagai informasi, karena pelaku pencemaran adalah perusahaan, maka berdasarkan Pasal 116 ayat (1) UU PPLH, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

    1. badan usaha; dan/atau
    2. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

    Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.[4]

    Kemudian, jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan 1/3.[5]

    Adapun terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a UU PPLH, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.[6]

    Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan atau di Luar Pengadilan

    Selanjutnya, penting untuk mengetahui ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU PPLH, di mana penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.[7]

    Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.[8] Kemudian, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:[9]

      1. bentuk dan besarnya ganti rugi;
      2. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
      3. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
      4. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

    Namun, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup.[10] Jika dikaitkan dengan kasus pencemaran cs-137, karena kasus pencemaran tersebut merupakan tindak pidana lingkungan hidup, maka penyelesaian sengketanya tidak bisa dilakukan di luar pengadilan.

    Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan

    Adapun setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.[11]

    Ketentuan tersebut merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:[12]

      1. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
      2. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
      3. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

    Lebih lanjut, selain menempuh jalur pidana, pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU PPLH.

    Selain gugatan yang diajukan pemerintah daerah, gugatan juga dapat diajukan oleh masyarakat dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.[13] Gugatan ini dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.[14]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Referensi:

    Cesium-137, Merriam-Webster, yang diakses pada 03 Oktober 2025, pukul 17.25 WIB.


    [1] Pasal 22 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)

    [2] Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU PPLH

    [3] Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU PPLH

    [4] Pasal 116 ayat (2) UU PPLH

    [5] Pasal 117 UU PPLH

    [6] Pasal 118 UU PPLH

    [7] Pasal 84 ayat (2) UU PPLH

    [8] Pasal 84 ayat (3) UU PPLH

    [9] Pasal 85 ayat (1) UU PPLH

    [10] Pasal 85 ayat (2) UU PPLH

    [11] Pasal 87 ayat (1) UU PPLH

    [12] Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU PPLH

    [13] Pasal 91 ayat (1) UU PPLH

    [14] Pasal 91 ayat (2) UU PPLH

    TAGS