KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Perlindungan Merek Non-Tradisional

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum Perlindungan Merek Non-Tradisional

Dasar Hukum Perlindungan Merek Non-Tradisional
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Perlindungan Merek Non-Tradisional

PERTANYAAN

Apa dasar hukum internasional mengenai Merek Non-Tradisional? Bagaimana perkembangan Merek Non-Tradisional di Indonesia dan apakah ada Merek Non-Tradisional yang sudah terdaftar di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Aturan internasional yang dirujuk mengenai merek non-tradisional adalah sama dengan merek tradisional yaitu The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”).
     
    Merek non-tradisional menjadi sangat penting disepakati oleh negara-negara penandatangan TRIPs Agreement melalui forum global internasional WIPO Standing Committee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan merek yang mengikuti dinamika dunia perdagangan yang kian pesat dan kemajuan teknologi.
     
    Apa contoh merek-merek non-tradisional yang sudah terdaftar di Indonesia? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Aturan internasional yang dirujuk mengenai merek non-tradisional adalah sama dengan merek tradisional yaitu The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”).
     
    Merek non-tradisional menjadi sangat penting disepakati oleh negara-negara penandatangan TRIPs Agreement melalui forum global internasional WIPO Standing Committee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan merek yang mengikuti dinamika dunia perdagangan yang kian pesat dan kemajuan teknologi.
     
    Apa contoh merek-merek non-tradisional yang sudah terdaftar di Indonesia? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebagaimana mungkin telah diketahui, perlindungan hak merek pada negara-negara di dunia bersumber dari The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights atau yang sering disebut dengan TRIPs Agreement. Dalam TRIPs Agreement, disepakati mengenai standar terkait ketersediaan, cakupan dan penggunaan kekayaan intelektual yang salah satunya adalah trademark atau merek.
     
    Pasal 15 ayat (1) TRIPs Agreement menyatakan sebagai berikut:
     
    Any sign, or any combination of signs, capable of distinguishing the goods or services of one undertaking from those of other undertakings, shall be capable of constituting a trademark. Such signs, in particular words including personal names, letters, numerals, figurative elements and combinations of colours as well as any combination of such signs, shall be eligible for registration as trademarks. Where signs are not inherently capable of distinguishing the relevant goods or services, Members may make registrability depend on distinctiveness acquired through use. Members may require, as a condition of registration, that signs be visually perceptible.
     
    Dalam Bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai:
     
    Setiap tanda, atau kombinasi dari tanda-tanda, yang mampu membedakan barang atau jasa dari satu usaha dari seseorang dengan usaha orang lain, yang mampu membentuk merek dagang. Tanda-tanda tersebut, dengan kata-kata tertentu termasuk nama pribadi, huruf, angka, elemen figuratif dan kombinasi warna serta kombinasi dari tanda-tanda tersebut, akan memenuhi syarat untuk pendaftaran sebagai merek dagang. Jika tanda-tanda secara inheren tidak mampu membedakan barang atau jasa yang terkait, Negara Anggota dapat membuat kelayakan pendaftaran bergantung pada kekhasan yang diperoleh melalui penggunaannya. Negara Anggota dapat meminta, sebagai syarat pendaftaran agar tanda-tanda tersebut dapat dilihat jelas secara visual.
     
    Pasal 15 ayat (1) TRIPs Agreement menegaskan bahwa pengaturan di atas tidak akan dipahami sebagai aturan untuk mencegah negara penandatangan untuk menolak pendaftaran merek dagang dengan alasan lain selama mereka tidak mengurangi ketentuan yang telah diatur dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention).  Paris Convention mengatur mengenai kondisi dan syarat pendaftaran merek dan kebebasan perlindungan merek yang sama di negara yang berbeda.
     
    Negara-negara penandatangan TRIPs Agreement tergabung dalam World Intellectual Property Organizations (“WIPO”) yang merupakan forum global untuk membahas permasalahan seputar kekayaan intelektual di seluruh dunia pada tingkat internasional. Pada Sixteenth Session of Standing Committee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications yang dilaksanakan pada 13 November 2006, dimasukkan satu agenda mengenai merek non-tradisional untuk dibahas mencakup ‘New Types of Marks’ atau Tipe Merek Baru. Dalam forum tersebut telah dipresentasikan tipe-tipe tanda berupa merek yang baru yang terbagi dua, yaitu Visible dan Non-Visible.
     
    Yang termasuk Visible antara lain adalah Three-dimensional marks, Color marks, Holograms, Slogans, Titles of films and books, Motion or Multimedia signs, Position marks dan Gesture marks.
     
    Sedangkan yang termasuk Non-Visible adalah Sound marks, Olfactory marks, Taste marks dan Texture or feel marks.
     
    Setelah melalui pembahasan dalam beberapa forum selanjutnya, maka Nineteenth Session of  Standing Committee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2008, menetapkan ‘Area of Convergence’ yang dapat digunakan oleh kantor-kantor pendaftaran merek pada negara-negara anggota serta serta oleh pemilik dan praktisi merek, yang sedang bergerak ke dalam teknik pemasaran dan periklanan baru, di mana mereka membutuhkan fleksibilitas sehubungan dengan materi yang tersedia yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi barang dan jasa mereka.
     
    Yang termasuk Visible adalah:
    • Three-dimensional marks
    • Color marks
    • Holograms
    • Motion or Multimedia signs
    • Position marks
    • Gesture marks
     
    Slogans dan Titles of films and books, tidak termasuk dalam dokumen ini karena sudah termasuk dalam perlindungan merek tradisional.
     
    Sedangkan yang termasuk Non-Visible adalah:
    • Sound marks
    • Olfactory marks
    • Taste marks
    • Texture or feel marks.
     
    Dengan demikian, aturan internasional yang dirujuk mengenai merek non-tradisional adalah sama dengan merek tradisional yaitu TRIPs Agreement. Merek non-tradisional menjadi sangat penting disepakati oleh negara-negara penandatangan TRIPs Agreement melalui forum global internasional WIPO Standing Committee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan merek yang mengikuti dinamika dunia perdagangan yang kian pesat dan kemajuan teknologi.
     
    Salah satu perkembangan di bidang merek di Indonesia adalah munculnya pelindungan terhadap tipe merek baru atau yang disebut sebagai merek non-tradisional. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) lingkup merek yang dilindungi meliputi pula merek suara, merek tiga dimensi, merek hologram, yang termasuk dalam kategori merek non-tradisional tersebut.
     
    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG yang mendefinisikan sebagai berikut:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, merek-merek non-tradisional yang sudah terdaftar di Indonesia di antaranya adalah  merek 3 dimensi coklat Ritter Sport (Ritter GmbH) dan radiator grill BMW (Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft).
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
     
    Referensi:
    1. Sixteenth Session of Standing Committee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications, diakses pada Senin, 25 Maret 2019, pukul 10.02 WIB;

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!