Intisari :
Keberadaan Anda sebagai pengemudi sepeda motor yang berada pada lajur kiri tidaklah salah karena pada dasarnya sepeda motor memang harus berada pada lajur kiri berdasarkan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harusnya, jika mobil tersebut hendak melaju dengan kecepatan tinggi dan akan mendahului Anda (yang ada pada lajur kiri), menggunakan lajur kanan. Kecelakaan pada kasus Anda ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan karena mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Terhadap kecelakaan ini, penabraklah yang bertanggungjawab atas kerugian yang derita. Tetapi, perlu diingat bahwa untuk mengganti kerugian harus dilihat dahulu siapa yang salah berdasarkan putusan hakim. Tidak bisa langsung diminta di tempat, harus diputuskan dulu di pengadilan. Lalu bagaimana hukumnya soal tindakan pengancaman yang dilakukan oleh si pengemudi mobil kepada Anda? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan Mengemudi di Lajur Kiri dan Lajur Kanan
Secara umum, dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
[1]
Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
[2] Berarti meliputi pula pejalan kaki, pengemudi, penumpang, pengguna jasa.
[3]
Secara khusus yang berada di lajur kiri adalah sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
[4]
Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
[5]Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
Selain itu, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
[6]
Ketika hendak mendahului, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
[7]
Jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi dilarang melewati kendaraan tersebut.
[8]
Namun dalam keadaan tertentu,
pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri untuk mendahului dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
[9]
Yang dimaksud dengan "
keadaan tertentu" adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
[10]
Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, keberadaan Anda sebagai pengemudi sepeda motor yang berada pada lajur kiri tidaklah salah.
Motor ditabrak oleh Mobil di Lajur Kiri
Berdasarkan pernyataan Anda, sepeda motor Anda ditabrak oleh mobil pada lajur kiri. Anda sebagai pengmudi sepeda motor telah berada pada lajur yang benar (kiri) dan telah berkendara sebagaimana mestinya. Harusnya, jika mobil tersebut hendak melaju dengan kecepatan tinggi dan mendahului Anda (yang ada pada lajur kiri). Harusnya, mobil tersebut menggunakan lajur kanan bukan malah menepi ke lajur kiri sehingga mengenai pengemudi lainnya yang ada pada lajur kiri (Anda).
Kejadian tersebut dapat dikatakan sebagai kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3, yaitu:
[11]Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Kecelakaan lalu lintas berat, kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Dari kronologi yang Anda ceritakan, keadaan motor Anda dan mobil tersebut mengalami kerusakan. Jika dilihat dari jenis kecelakaan di atas, berarti hal tersebut termasuk pada jenis kecelakaan lalu lintas ringan.
Jika memang benar kalau mobil tersebut menabrak Anda yang ada pada lajur kiri, maka pengemudi mobil dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu karena tidak menggunakan lajur kanan saat mendahului.
[12]
Sebagaimana dijelaskan pada artikel
Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas, dalam menentukan kecelakaan lalu lintas dibutuhkan keahlian khusus dalam melakukan pembuktian apakah suatu keadaan pada saat kecelakaan lalu lintas dapat dikatakan sebagai sebuah kesengajaan atau kelalaian. Di sinilah peran penegak hukum untuk cermat dalam membuktikannya.
Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan pada kasus Anda ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan. Penyebab kecelakaan lalu lintas, penabrak bertanggungjawab atas kerugian yang derita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ:
Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
[13]adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Ancaman Akan Dilaporkan ke Polisi Jika Tidak Ganti Rugi
Terhadap tindakan pengancaman yang dilakukan oleh pengemudi mobil kepada Anda apabila Anda tidak mengganti kerusakan mobil, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 368 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Agar dapat dipidana menurut pasal tersebut, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) harus memenuhi unsur sebagai berikut:
Memaksa orang lain;
Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kami menyarankan agar Anda menolak untuk memberikan KTP Anda kepada pengemudi mobil karena hal tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara. Selain itu, agar lebih jelas dan hukum dapat ditegakkan, jika masalah secara kekeluargaan tidak berhasil, baik Anda maupun pengemudi mobil hendaknya membawa perkara ini ke pengadilan dan biarkan pembuktian hasil persidangan dan putusan hakimlah yang menentukan salah atau benar beserta besarnya ganti kerugian yang harus dibayar.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
[1] Pasal 108 ayat (1) UU LLAJ
[2] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ
[3] Pasal 1 angka 22, Pasal 1 angka 23, Pasal 1 angka 25, dan Pasal 1 angka 26 UU LLAJ
[4] Pasal 108 ayat (3) UU LLAJ
[5] Pasal 108 ayat (2) UU LLAJ
[6] Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ
[7] Pasal 109 ayat (1) UU LLAJ
[8] Pasal 109 ayat (3) UU LLAJ
[9] Pasal 109 ayat (2) UU LLAJ
[10] Penjelasan Pasal 109 ayat (2) UU LLAJ
[12] Pasal 300 huruf a UU LLAJ
[13] Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ