PerdataPerdata
Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Apa bedanya perbuatan hukum dengan perbuatan bukan hukum dan juga akibat hukum?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 6 Menit

Apa bedanya perbuatan hukum dengan perbuatan bukan hukum dan juga akibat hukum?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Arti Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Mei 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perbuatan hukum menurut R. Soeroso dalam Pengantar Ilmu Hukum (hal. 291), adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Soeroso dalam buku yang sama (hal. 291-292) bahwa perbuatan hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “pernyataaan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan:
Soeroso (hal. 293) menjelaskan bahwa untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak menjadi suatu batasan untuk adanya atau terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebut, dapat dikatakan bahwa perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh peraturan hukum.
Jadi dapat dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut.
Lebih rinci, Soeroso (hal.294) menjelaskan bahwa bukan perbuatan hukum ini ada dua macam:
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak, contoh:
Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya (Pasal 1365 KUH Perdata). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam Pasal 1365 s.d. 1380 KUH Perdata.
Lebih lanjut, perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja, melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyarakat.
Baca juga: Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?
Mengenai akibat hukum, Soeroso (hal. 295) mendefinisikan sebagai akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum. Contoh: membuat wasiat, pernyataan berhenti menyewa.
Wujud dari akibat hukum dapat berupa:
Dengan demikian, dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang ditandai dengan adanya pernyataan kehendak. Sedangkan bukan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Kemudian akibat hukum diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum.
Demikian jawaban dari kami terkait arti perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.