Dalam artikel Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana COVID-19, diuraikan bahwa pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020 untuk penanganan COVID-19. Totalnya sebesar Rp405,1 triliun.
Rinciannya yaitu (i) Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan; (ii) Rp110 triliun untuk perlindungan sosial; (iii) Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat; dan (iv) Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam artikel tersebut, diterangkan bahwa pejabat pemerintahan yang diberi amanat mengelola dana ini dan menyalahgunakan kewenangannya, dapat diancam sanksi pidana. Hal ini berlaku bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah COVID-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, dalam artikel yang kami kutip di atas. Tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati.
Polemik Perppu 1/2020
Namun, patut diperhatikan bahwa Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengutarakan bahwa Perppu 1/2020 justru mengganjal penegakan hukum UU Tipikor dan perubahannya.
Ketentuan yang patut diperhatikan adalah Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 yang berbunyi:
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi dapat berlindung dengan Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020. Ia pun menegaskan bahwa pasal tersebut kontraproduktif dengan UU Tipikor dan perubahannya, karena seolah aparat tak dapat melakukan tindakan projustisia berupa penyelidikan dan penyidikan.
Selain Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020, Pasal 27 ayat (2) dan (3) Perppu 1/2020 selengkapnya berbunyi:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dalam artikel Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan, Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 adalah bentuk impunitas. Pasal tersebut berpotensi disalahgunakan, karena menghilangkan pertanggungjawaban hukum si pelakunya
Namun, dalam artikel yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 tidak dapat meloloskan siapapun jika terjadi penyalahgunaan anggaran untuk tujuan tidak sebagaimana mestinya.
Menurutnya, pasal itu harus dianggap agar pejabat tidak ragu bertindak demi kepentingan negara, tetapi kalau menyimpang tetap harus dihukum.
Menyikapi adanya polemik tersebut, kini Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 (“Putusan MK 37/2020”) telah menyatakan bahwa frasa “bukan merupakan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (hal. 418-419), dan frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara” dalam Pasal 27 ayat (3) Perppu 1/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (hal. 419-420).
Menjawab pertanyaan Anda, penyalahgunaan anggaran penanggulangan COVID-19 dapat dijerat sanksi pidana, bahkan pidana mati, berdasarkan UU Tipikor dan perubahannya.
Namun, penegakan ketentuan tersebut berpotensi terganjal oleh ketentuan dalam Perppu 1/2020 yang dipandang menghilangkan pertanggungjawaban hukum pejabat terkait ketika memanfaatkan alokasi anggaran, karena:
pemanfaatan anggaran tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara;
pejabat terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; dan
segala tindakan atau keputusan dalam pelaksanaan Perppu 1/2020 bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara.
Sebagai informasi, kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.