Beranda> Kode Etik Jurnalis Hukumonline
Kode Etik Jurnalis HukumonlineEnglish Version
image kode etik

Pada dasarnya setiap organisasi pers memiliki kode etik masing-masing. Baik Dewan Pers Indonesia, organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun masing-masing media. Meski berbeda versi, pada dasarnya tiap-tiap kode etik memiliki benang merah yang sama.


Kode etik jurnalistik sangat penting guna menjunjung profesionalisme wartawan. Karena itulah, Hukumonline membuat kode etik bagi jurnalisnya. Kode Etik Jurnalis Hukumonline ini kami susun dengan tetap mempertimbangkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang telah disepakati oleh 29 organisasi jurnalis pada 24 Maret 2006.

Tentang Pemberian dan Narasumber

  • Jurnalis Hukumonline tidak dibenarkan menerima sogokan atau amplop. Sogokan atau amplop dapat berupa uang, voucher pulsa, voucher belanja, dan voucher lainnya. Jika sulit menolak di tempat, bawa ke kantor dan dikembalikan via sekretariat redaksi. Batas waktu pengembalian barang tersebut paling lambat dua minggu. Jika narasumber masih tetap menolak, Hukumonline menyumbangkan uang tersebut atas nama si narasumber. Sumbangan dapat kami salurkan ke panti sosial, panti asuhan, rekening Departemen Sosial, dan kepentingan kemanusiaan lainnya.
  • Jurnalis Hukumonline tidak dibenarkan menerima barang-barang pemberian dari narasumber, yang dapat mempengaruhi independensinya, kecuali sebagai berikut :
    1. Barang tersebut adalah suvenir yang tak memiliki nilai jual. Misalnya mug, notes, kaos, tas, dan lain sebagainya, yang dilabeli institusi narasumber. Misalnya buku catatan dari KPK atau KPPU. Kalaupun terpaksa dijual, toh tidak secara umum mudah ditemui di pasar atau hanya menjadi barang loakan.
    2. Barang tersebut memiliki nilai nominal tak lebih dari Rp100.000. Misalnya kita menerima flashdisk berlabel sebuah bank, tetap kita kembalikan karena nilai flashdisk rata-rata lebih dari Rp100.000. Jika flashdisk tersebut mengandung data narasumber, jurnalis bisa menerimanya, mengambil data tersebut, memformat ulang, dan wajib mengembalikannya. Demikian halnya jika jurnalis menerima jaket atau jas yang bermerek mahal, meski sudah dilabeli nama organisasi.
    3. Barang tersebut berupa buku. Buku tersebut diserahkan kepada perpustakaan Daniel S. Lev. Perpustakaan tersebut merupakan afiliasi Hukumonline.
  • Jurnalis Hukumonline diperbolehkan menghadiri acara-acara non liputan untuk kepentingan menambah jaringan sumber atau wawancara si narasumber yang sedang dalam acara tersebut.
  • Dalam menghadiri acara liputan maupun non liputan, jurnalis Hukumonline tidak dibenarkan menerma doorprize. Jurnalis tidak dibenarkan memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
  • Jurnalis Hukumonline boleh menerima jamuan dari narasumber. Sewaktu-waktu jurnalis juga perlu menjamu narasumber. Semuanya demi kepentingan peliputan dan perolehan informasi dari narasumber.
  • Jurnalis Hukumonline boleh menerima tumpangan dalam kota narasumber.

Tentang Hadiah

  • Jurnalis Hukumonline boleh memperoleh penghasilan lain dari hadiah lomba karya tulis atau lomba yang sesuai dengan kompetensi jurnalis.
  • Sepanjang kapasitasnya sebagai jurnalis, jika mengikuti lomba selain karya tulis atau selain kompetensi jurnalis, jurnalis Hukumonline sebaiknya menolak hadiah tersebut. Misalnya, hadiah dari game competition yang selenggarakan oleh organisasi hubungan masyarakat atau narasumber.
  • Diperbolehkan menerima hadiah dari perlombaan jika kapasitasnya di luar jurnalis, misalnya hadiah undian produk atau kuis yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Tentang Plagiat

  • Jurnalis Hukumonline tidak dibenarkan menjiplak hasil karya jurnalis lain serta mengakuinya sebagai karya sendiri.
  • Jurnalis Hukumonline tidak dibenarkan merekam ulang rekaman jurnalis lainnya (kloning). Jika mendengarkan rekaman jurnalis lain, rekaman tersebut hanya sebatas informasi latar belakang dan harus dikonfirmasi ulang kepada narasumber yang bersangkutan.
  • Jurnalis Hukumonline wajib menerangkan sumber kutipan dengan jelas. Misalnya mengutip informasi dari media lain. Sepanjang, kutipan tersebut dari berita yang sudah dipublikasikan.

Tentang Sumber Anonim

  • Jurnalis Hukumonline wajib melindungi identitas sumber anonim.
  • Pada dasarnya, setiap sumber anonim dilaporkan kepada pimpinan redaksi.
  • Sumber anonim diperbolehkan hanya jika si sumber berada di lingkaran pertama peristiwa.
  • Jurnalis Hukumoline mengusahakan perjanjian dengan sumber anonim, jika informasi yang diberikan sesat dan bohong, jurnalis berhak membuka identitas si narasumber demi kepentingan hukum.

Tentang Karya Jurnalistik

  • Jurnalis Hukumonline tidak dibenarkan mengirimkan berita prapublikasi kepada narasumber.
  • Keberatan narasumber atas berita yang dipublikasi wajib dilayani melalui hak jawab yang proporsional.
  • Jurnalis Hukumonline segera meralat informasi yang diketahuinya salah dan tidak akurat yang terlanjur dipublikasi.

Kode etik ini, dalam perkembangannya, dapat kami lengkapi demi penyempurnaan lebih lanjut.


Jakarta


Pemimpin Redaksi Hukumonline


Code of Ethics for Online Law Journalists

About Giving and Resource

  • Hukumonline journalists are not allowed to accept bribes or envelopes. Bribes or envelopes can be in the form of money, credit vouchers, shopping vouchers, and other vouchers. If it is difficult to refuse on the spot, take it to the office and return it via the editorial secretariat. The deadline for returning the goods is no later than two weeks. If the source still refuses, Hukumonline donates the money on behalf of the informant. We can distribute donations to social institutions, orphanages, accounts of the Ministry of Social Affairs, and other humanitarian interests.
  • Hukumonline journalists are not allowed to accept gifts from sources, which can affect their independence, except as follows:
    1. These items are souvenirs that have no selling value.
    2. The goods have a nominal value of not more than Rp. 100,000.
    3. The item is a book.
  • Hukumonline journalists are allowed to attend non-coverage events for the purpose of adding to the source network or interviewing the sources who are currently in the event.
  • In attending coverage and non-coverage events, Hukumonline journalists are not allowed to receive door prizes. Journalists are not allowed to take advantage of their position for personal gain.
  • Legal journalists can receive entertainment from sources. From time to time journalists also need to entertain sources. All for the sake of reporting and obtaining information from sources.
  • Hukumonline journalists may receive a ride in the source city.

About Gift

  • Hukumonline journalists may earn other income from prizes for writing competitions or competitions in accordance with the competence of journalists.
  • As long as he/she is a journalist, if he/she participates in a competition other than a written work or other than a journalist\'s competence, the Hukumonline journalist should refuse the prize. For example, prizes from game competitions organized by public relations organizations or resource persons.
  • It is allowed to receive prizes from competitions if their capacities are outside journalists, for example product raffle prizes or quizzes intended for the public.

About Plagiarism

  • Hukumonline journalists are not justified in plagiarizing the work of other journalists and admitting it as their own work.
  • Hukumonline journalists are not allowed to re-record other journalists\' recordings (cloning). If you listen to other journalists\' recordings, the recordings are only background information and must be re-confirmed to the relevant sources.
  • Legal journalists must explain the source of the quote clearly. For example, citing information from other media. Throughout, the quote is from news that has been published.

About Anonymous Source

  • Legal journalists must protect the identity of anonymous sources.
  • Basically, any anonymous sources are reported to the editor-in-chief.
  • Anonymous sources are allowed only if they are in the first circle of events.
  • Hukumoline journalists seek agreements with anonymous sources, if the information provided is misleading and false, journalists have the right to reveal the identity of the source for legal purposes.

About Journalistic Works

  • Hukumonline journalists are not allowed to send pre-published news to sources.
  • Sources' objections to the published news must be served through a proportional right of reply.
  • The Hukumonline journalist immediately corrected the information he knew was wrong and inaccurate that had already been published.