Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1968

Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2840)

  • Ditetapkan:26 Maret 1968
  • Berlaku:26 Maret 1968

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen