Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957

Pengubahan Undang-undang No.24 Tahun 1954 (lembaran Negara No.78 Tahun 1954) Dan Undang-undang No.28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan 'menteri Kehakiman' Dengan Perkataan 'menteri Agraria'

  • Ditetapkan:12 Desember 1957
  • Berlaku:16 Desember 1957

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen