Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011

Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang bekerjasama (justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

  • Ditetapkan:09 Agustus 2011
  • Berlaku:09 Agustus 2011

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?
Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

pro-compliancePro Compliance
New
Rp12.500.000/bulan
*Syarat dan ketentuan berlaku