Home > Peraturan > Kategori Peraturan > Konstitusi, HAM & Tata Negara > Lembaga Tinggi Negara > Mahkamah Konstitusi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Ditetapkan 17 Oktober 2013 Berlaku 17 Oktober 2013 Status Hanya untuk Pelanggan Status Dasar Hukum Hanya untuk Pelanggan Bahasa :Indonesia
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua