Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-41/pj/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

  • Ditetapkan:20 Februari 2018
  • Berlaku:20 Februari 2018

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?
Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

pro-compliancePro Compliance
New
Rp12.500.000/bulan
*Syarat dan ketentuan berlaku