Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2020 Tahun 2020

Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

  • Ditetapkan:08 Juni 2020
  • Berlaku:09 Juni 2020

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?
Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

pro-compliancePro Compliance
New
Rp12.500.000/bulan
*Syarat dan ketentuan berlaku