Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023

Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

  • Ditetapkan:01 Agustus 2023
  • Berlaku:01 Agustus 2023

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Modal Disetor Minimum bagi Penyelenggara Bursa Karbon Ditetapkan Sebesar Rp. 100 Miliar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“ POJK 14/2023 ”) yang telah lama ditunggu-tunggu akhirnya diterbitkan dan mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2023. Dengan terbitnya POJK 14/2023, OJK kini berwenang melakukan pengaturan,...

24 Agustus 2023