Inilah Daftar Perppu yang Pernah Terbit Sejak Era Reformasi

Inilah Daftar Perppu yang Pernah Terbit Sejak Era Reformasi

Setiap periode kepresidenan, selalu ada Perppu yang diterbitkan. Alasan kegentingan yang memaksanya beragam. Inilah daftar Perppu yang pernah terbit sejak Era Reformasi.
Inilah Daftar Perppu yang Pernah Terbit Sejak Era Reformasi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya. Perppu adalah instrumen hukum yang diakui konstitusi sejak Indonesia merdeka. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie berpendapat ada dua tipe Perppu dalam sistem konstitusi Indonesia, yaitu (1) perppu sebagai undang-undang biasa yang bersifat sementara, karena kegentingan yang memaksa belum mendapat persetujuan DPR sesuai Pasal 22 UUD 1945; dan (2) Perppu untuk dan dalam kondisi negara dalam keadaan darurat atau keadaan bahaya menurut Pasal 12 juncto Pasal 22 UUD 1945.

Namun, perdebatan para ahli biasanya fokus pada alasan ‘kegentingan yang memaksa’. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 telah menentukan tiga syarat untuk terpenuhinya hal ihwal kegentingan yang memaksa, yaitu (a) adanya kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (b) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan (c) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membentuk Undang-Undang menurut prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Penerbitan Perppu adalah kewenangan presiden, sehingga penilaian subjektif presiden sangat berperan menentukan keadaan memaksa. Bila presiden merasa ada kegentingan yang memaksa, dan tidak cukup waktu untuk mengajukan dan membahas RUU, maka sewaktu-waktu ia dapat menerbitkan Perppu. Pada masa sidang berikutnya, Presiden mengajukan Perppu itu ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, jika tidak disetujui, maka Perppu tidak berlalu.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional