Saat transaksi jual beli rumah maupun apartemen, para pembeli seringkali menemui booking fee dan down payment. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan booking fee dan down payment? Bila pembeli telah membayar booking fee dalam transaksi jual beli, dan tidak jadi terlaksana karena adanya pembatalan penjual atau pembeli, bagaimana nasib booking fee tadi?
Dilansir dari Kamus Istilah Perumahan terbitan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (2017), booking fee adalah sebuah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Booking fee dikenal juga dengan istilah “tanda jadi” atau Nomor Urut Pemesanan (NUP) dalam pemasaran properti.
Booking fee memberikan banyak manfaat. Dari perspektif developer, booking fee ini berguna untuk mengetahui data unit yang terjual sehingga mampu menarik minat pasar. Sedangkan dari perspektif pembeli, harga properti akan lebih murah dibandingkan harga normal, karena biasanya developer akan memberikan promo kepada pemegang NUP.
Istilah booking fee, dalam artikel Klausula Baku Dalam Bidang Perumahan yang ditulis oleh peneliti pada Puslitbang Dalam Negeri Kemendag, Yudha Hadian Nur dan Ratna Anita Carolina, dipadankan dengan istilah uang pesanan, yang digunakan untuk merujuk kepada sejumlah uang yang dibebankan kepada konsumen ketika memesan rumah, pembayaran booking fee ini dilakukan sebelum konsumen menandatangani perjanjian pengikatan jual beli rumah.