Surat Kuasa Mutlak yang Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

Surat Kuasa Mutlak yang Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

Instruksi Mendagri tahun 1982 yang sering dirujuk hakim sudah dicabut pada 2014. Permohonan untuk menyatakan surat kuasa sebagai surat kuasa mutlak masih terus diajukan.
Surat Kuasa Mutlak yang Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

Pada umumnya kuasa mutlak dimaknai sebagai kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh yang memberi kuasa, yang mungkin hanya dapat dibuat khusus dengan syarat bahwa perbuatan hukum yang akan dilakukan adalah untuk kepentingan penerima kuasa atau orang ketiga.

Pemberian kuasa bukan hanya diberikan oleh klien kepada pengacaranya, tetapi juga dikenal dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti dalam istilah kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang. Dalam transaksi jual beli tanah, surat kuasa mutlak sering dipergunakan. Pengadilan sudah seringkali memutuskan bahwa penggunaan surat kuasa mutlak tidak dapat dibenarkan. Pandangan hakim merujuk padaInstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

Di dalam Instruksi Mendagri ini dimuat beberapa diktum, antara lain melarang para pejabat bidang agraria melayani penyelesaian status hak atas tanah yang menggunakan surat kuasa mutlak sebagai bahan pembuktian pemindahan hak. Surat kuasa mutlak di sini adalah kuasa yang di dalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.

Kuasa mutlak pemindahan hak atas tanah adalah kuasa mutlak yang memberikan kewenangan kepada pemberi kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional