Regulasi dan Sengketa Hukum Kabel Bawah Laut di Indonesia

Regulasi dan Sengketa Hukum Kabel Bawah Laut di Indonesia

Muhammad Yasin
Instrumen hukum memberikan hak untuk membangun dan perlindungan bagi kabel bawah laut. Rusaknya kabel bawah laut dapat memunculkan sengketa.
Regulasi dan Sengketa Hukum Kabel Bawah Laut di Indonesia
Hukumonline

Padamnya listrik di seluruh pulau Bali pada 2 Mei 2025 lalu mengagetkan banyak orang. Sejak pukul 16 WITA terjadi gangguan yang menyebabkan blackout. Layanan-layanan publik dan aktivitas warga banyak yang terganggu, meskipun gangguan dapat diatasi kurang dari dua belas jam. Ratusan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) diterjunkan untuk melakukan perbaikan hingga baru berhasil sekitar pukul 03.30 WITA di hari berikutnya. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memimpin langsung pemulihan sistem ketenagalistrikan. Ia juga mengunjungi pusat-pusat pelayanan publik seperti bandara dan rumah sakit untuk memastikan listrik telah pulih.

PLN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tidak terduga tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dan kami juga mengapresiasi kesabaran dan pengertian seluruh pelanggan kami,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi perusahaan setrum negara.

Lantas, apa penyebab padamnya listrik di seantero Bali? Darmawan menduga blackout terjadi ketika saluran kabel bawah laut yang menghubungkan Jawa dan Bali mengalami gangguan. Ia tidak menjelaskan gangguan seperti apa yang menyebabkan tegangan di Bali turun tiba-tiba menjadi nol volt. Yang jelas, PLTDG Pesanggaran, PLTGU Pemaron, PLTU Celukan Bawang, dan PLTG Gilimanuk keluar dari sistem ketenagalistrikan Bali. “Bukan akibat dari serangan siber atau yang lainnya,” jelas Darmawan.

Padamnya listrik di Bali pada awal Mei memperlihatkan dampak yang dapat ditimbulkan oleh gangguan pada kabel dan pipa bawah laut. Dan, ini bukan kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Sekadar memberikan contoh, pada 1999 kabel PLN Jawa-Madura putus akibat jangkar sebuah kapal; pada 2010, kabel bawah laut di Madura kembali kena jangkar kapal yang menyebabkan aliran listrik ke pulau Madura padam total; dan pada 2021 kabel bawah laut milik Telkom putus di Papua.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info