Benarkah SEMA Praperadilan Akhiri Jurus "Adu Cepat" di Era KUHAP Baru?

Benarkah SEMA Praperadilan Akhiri Jurus "Adu Cepat" di Era KUHAP Baru?

Normand Edwin Elnizar
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan hanya berisi tiga poin petunjuk.
Benarkah SEMA Praperadilan Akhiri Jurus
Hukumonline

Di kalangan penyidik dan pengacara pidana, ada satu kalimat yang lama menjadi rahasia umum, “Kalau mereka mau praperadilan, kita kejar pelimpahan duluan”. Di balik seloroh itu tersembunyi sebuah praktik adu cepat antara pengajuan praperadilan dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Dampaknya sangat menentukan nasib tersangka. Begitu sidang pokok perkara keburu dimulai, permohonan praperadilan sering kali dinyatakan gugur tanpa pernah menyentuh pokok masalah soal apakah penetapan tersangka dan tindakan paksa penyidik sah atau tidak.

Kini, pola itu berhadapan dengan rem baru dari Mahkamah Agung (MA). Diterbitkan pada 18 Agustus 2026, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan (SEMA 3/2026), dokumen setebal dua halaman itu memang “hanya” surat edaran. Namun, dampaknya berpotensi mengubah cara aparat penegak hukum bekerja di tahap paling awal perkara pidana. Ketika legalitas penyidikan diuji tersangka di ruang praperadilan, biasanya jaksa bersiap melimpahkan perkara ke persidangan pokok.

“Mahkamah Agung kemudian memberi batas yang operasional. Jika permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pokok perkara dilimpahkan, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan tetapi pemeriksaannya menunggu putusan praperadilan,” kata Hakim Agung Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, dalam keterangan tertulisnya kepada Hukumonline. (Baca juga: Menjaga Kesatuan Hukum di Era KUHP-KUHAP Baru: Makna SEMA Nomor 1, 2, 3, 4 Tahun 2026 dan Perma Pemaafan Hakim)

SEMA 3/2026 secara eksplisit mengakui kehadirannya sebagai respons atas Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. KUHAP baru digadang-gadang menjadi salah satu tonggak pembaruan hukum acara pidana Indonesia. SEMA 3/2026 seolah melengkapi harapan itu. Hanya saja, pertanyaan yang belum pasti jawabannya, apakah SEMA 3/2026 betul‑betul mengakhiri jurus “lari ke pelimpahan” atau justru menciptakan masalah baru dalam bentuk tumpukan perkara yang tersandera di praperadilan?

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info