Menjaga Kesatuan Hukum di Era KUHP-KUHAP Baru: Makna SEMA Nomor 1, 2, 3, 4 Tahun 2026 dan Perma Pemaafan Hakim
OPINI

Menjaga Kesatuan Hukum di Era KUHP-KUHAP Baru: Makna SEMA Nomor 1, 2, 3, 4 Tahun 2026 dan Perma Pemaafan Hakim

Keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak diukur dari banyaknya istilah baru dalam KUHP dan KUHAP. Ukurannya adalah apakah pencari keadilan memperoleh proses yang lebih pasti, sederhana, cepat, proporsional, dan manusiawi. Menjaga kesatuan penerapan hukum adalah cara untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut tidak berhenti sebagai teks, tetapi bekerja secara nyata di setiap ruang sidang di Indonesia.

•Bacaan 6 Menit
PH
Penulis Opini

Tahun 2026 merupakan titik penting bagi peradilan pidana Indonesia. Sejak KUHP Nasional dan KUHAP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, pengadilan tidak sekadar menghadapi pergantian pasal, tetapi juga perubahan cara pandang tentang pemidanaan, perlindungan hak, mekanisme pemeriksaan, dan tujuan akhir penegakan hukum.

Prim Haryadi. Foto: Istimewa
Prim Haryadi. Foto: Istimewa

Dalam masa transisi sebesar ini, perbedaan penafsiran dan penerapan hukum dalam praktik tidak dapat dihindari. Isu terbesar yang terjadi adalah perbedaan penafsiran dan penerapan tersebut mengakibatkan penerapan berbeda-beda oleh pengadilan hingga berkembang dan berujung pada ketidakpastian hukum. Karena itu, SEMA Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim perlu dilihat sebagai satu rangkaian kebijakan: menjaga agar hukum baru diterapkan dengan arah yang sama di seluruh Indonesia.

Kebutuhan yang mendesak dalam konteks ini bukan berarti keadaan darurat dalam arti formal, melainkan kebutuhan untuk mencegah perbedaan prosedur semakin berlarut hingga merugikan hak pencari keadilan. Sebab, perbedaan yang muncul sangat beragam, diantaranya: tenggang waktu upaya hukum, hubungan antara praperadilan dan pokok perkara, status terdakwa setelah putusan, serta penggunaan kewenangan pemaafan hakim. Beberapa persoalan itu teridentifikasi langsung dari penelitian Mahkamah Agung (MA) terhadap berkas perkara yang diterima.

SEMA 1: Pedoman Awal Memasuki Rezim Hukum Baru

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan pada hari pertama berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Secara eksplisit, Mahkamah Agung menyebut tiga tujuan: menjaga kesatuan, konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan serta mencegah multitafsir, dan memberlakukan hasil pembahasan kelompok kerja implementasi sebagai pedoman penanganan perkara pidana.

Cakupannya luas. Pedoman tersebut menyentuh ketentuan peralihan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, pertanggungjawaban korporasi, penggeledahan dan penyitaan, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sampai tata cara baru lain yang langsung dibutuhkan hakim. Dengan kata lain, SEMA 1 berfungsi sebagai kompas awal ketika norma baru mulai berhadapan dengan perkara konkret.

SEMA 2: Menutup Celah Ketidakpastian Tenggang Waktu Kasasi

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 lahir dari persoalan yang nyata. Berdasarkan penelitian Mahkamah Agung terhadap berkas permohonan kasasi, masih banyak ditemukan putusan pengadilan tinggi yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tetapi belum dihadiri terdakwa dan/atau penuntut umum, baik secara langsung maupun elektronik. Kondisi ini belum sesuai dengan mekanisme baru dalam Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.

Karena tenggang waktu kasasi berhubungan langsung dengan akses terhadap upaya hukum, Mahkamah Agung memberikan pengaturan transisi dan memerintahkan pelaksanaan efektif ketentuan baru sejak 1 Agustus 2026. Sejak tanggal itu, tenggang waktu kasasi pada prinsipnya dihitung 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan perangkat pemberitahuan, pengunggahan petikan putusan, dan penyampaian salinan yang juga ditata. Tujuannya jelas: hak atas upaya hukum tidak boleh bergantung pada ketidakseragaman administrasi.

SEMA 3: Memperjelas Batas Praperadilan dan Pokok Perkara

SEMA Nomor 3 Tahun 2026, ditetapkan 18 Agustus 2026, menjawab persoalan hubungan waktu antara permohonan praperadilan dan pelimpahan pokok perkara. Berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP, selama pemeriksaan praperadilan tertentu belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan.

Mahkamah Agung kemudian memberi batas yang operasional. Jika permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pokok perkara dilimpahkan, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan tetapi pemeriksaannya menunggu putusan praperadilan. Sebaliknya, praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara; permohonannya tetap diregistrasi dan disidangkan, lalu diputus tidak dapat diterima. Pedoman ini menjaga dua kepentingan sekaligus: hak menguji tindakan aparat dan kepastian agar pemeriksaan pokok perkara tidak berada dalam ketidakjelasan tanpa batas.

SEMA 4: Menegaskan Arah Upaya Hukum dan Syarat Formal

SEMA Nomor 4 Tahun 2026, ditetapkan 19 Agustus 2026, juga berangkat dari penelitian perkara. Mahkamah Agung menemukan putusan bebas pengadilan negeri yang diajukan banding maupun kasasi dan belum terdapat kesatuan hukum mengenai hal tersebut. Karena itu, SEMA ini memberi kepastian bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi dan tidak dapat diajukan banding.

Pedoman ini tidak berhenti pada putusan bebas. SEMA 4 juga menata konsekuensi putusan lepas dari segala tuntutan hukum, termasuk perintah mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan dan peralihan kewenangan penahanan kepada pengadilan tinggi apabila penuntut umum mengajukan banding. Selain itu, diatur pula permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi syarat formal, termasuk keterlambatan dan kewajiban memori. Dengan demikian, SEMA 4 mempertemukan kepastian status terdakwa dengan tertib administrasi upaya hukum.

PERMA Pemaafan Hakim: Ruang Humanisme yang Tetap Berpagar

PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim memiliki kedudukan yang berbeda dari SEMA. PERMA ini merupakan pelaksanaan langsung amanat Pasal 246 ayat (4) KUHAP. Ia diperlukan karena konsep pemaafan hakim memberi ruang diskresi yang besar dan karena itu harus disertai parameter yang jelas.

Pemaafan hakim tidak berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Justru terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tetapi hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan setelah mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan berdasarkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana terjadi.

PERMA kemudian memasang pagar. Tujuannya antara lain mewujudkan putusan yang berkeadilan dan manusiawi, memberi ruang bagi putusan yang proporsional, menjaga konsistensi serta kesatuan hukum, dan memberi pedoman bagi hakim. Pemaafan juga tidak dapat diterapkan terhadap kategori tertentu, antara lain tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif, perkara dengan ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa, pengulangan atau penggabungan tindak pidana, serta tindak pidana kesusilaan dengan pengecualian yang ditentukan PERMA. Perkara korporasi juga berada di luar ruang lingkup PERMA ini.

Bagian dari Tupoksi Mahkamah Agung

Rangkaian kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi dan pengadilan kasasi, Mahkamah Agung mempunyai fungsi membina keseragaman penerapan hukum agar hukum dan undang-undang diterapkan secara adil, tepat, dan benar. Mahkamah Agung juga menjalankan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Di samping fungsi peradilan dan pengawasan, Mahkamah Agung memiliki fungsi mengatur untuk melengkapi hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan ketika pengaturan undang-undang belum cukup operasional (atau ada kekosongan hukum, red). Dalam batas inilah SEMA dan PERMA harus dipahami. Keduanya bukan sarana untuk menggantikan pembentuk undang-undang, melainkan instrumen kelembagaan agar norma yang telah dibentuk dapat dilaksanakan secara seragam, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, tujuan akhirnya bukan memperbanyak regulasi internal. Tujuan akhirnya adalah kesatuan hukum dan perlindungan hak yang setara, sehingga perkara yang serupa tidak diperlakukan berbeda semata-mata karena diperiksa di wilayah yang berbeda.

Arah yang Sejalan dengan Amanat Ketua Mahkamah Agung

Arah tersebut konsisten dengan pembinaan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam pembinaan administrasi dan teknis yudisial pada 12 Juni 2026, Ketua MA menempatkan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai transformasi besar hukum pidana, dengan orientasi yang lebih humanis serta bergerak dari pendekatan yang semata-mata punitif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pada kesempatan yang sama, Ketua MA menekankan perlunya pemahaman yang komprehensif, adaptasi yang cepat, dan konsistensi dalam praktik, serta meminta agar SEMA Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026 dipedomani dengan baik.

Pesan itu kembali menemukan relevansinya dalam amanat HUT ke-81 Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026. Ketua MA menautkan keluhuran peradilan dengan integritas, profesionalitas, independensi, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Dalam amanat resmi tersebut, PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim juga disebut sebagai salah satu capaian pembaruan di bidang pidana. Intinya, pembaruan aturan harus berjalan bersama dengan kualitas hakim dan integritas aparatur; instrumen hukum yang baik hanya akan bermakna jika diterapkan secara profesional dan imparsial.

Pesan integritas itu penting justru ketika hukum baru memberi ruang pertimbangan yang lebih luas kepada hakim. Semakin besar diskresi, semakin besar pula tuntutan agar alasan putusan terang, proporsional, konsisten, dan dapat diuji secara hukum maupun etik.

Menjaga Pembaruan agar Tidak Berhenti pada Teks

Empat SEMA dan PERMA pemaafan hakim memperlihatkan pola respons yang sama. SEMA 1 memberi fondasi implementasi; SEMA 2 memperbaiki masalah kasasi yang ditemukan dalam berkas; SEMA 3 memberi batas yang jelas antara permohonan praperadilan dan pokok perkara; SEMA 4 menegaskan arah upaya hukum dan syarat formal; sedangkan PERMA 3 memberi parameter agar pemaafan hakim digunakan secara bertanggung jawab.

Sikap responsif tersebut tetap harus diikuti evaluasi. Keseragaman hukum tidak boleh berubah menjadi penyeragaman penilaian fakta. Independensi hakim tetap dijaga, sementara yang perlu disatukan adalah kerangka hukum, prosedur dasar, dan perlindungan hak. Di situlah peran Mahkamah Agung menjadi penting: membaca persoalan dari praktik, memberi arah ketika diperlukan, dan memastikan hukum yang baru dapat hidup sebagai jangkar keadilan.

Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak diukur dari banyaknya istilah baru dalam KUHP dan KUHAP. Ukurannya adalah apakah pencari keadilan memperoleh proses yang lebih pasti, sederhana, cepat, proporsional, dan manusiawi. Menjaga kesatuan penerapan hukum adalah cara untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut tidak berhenti sebagai teks, tetapi bekerja secara nyata di setiap ruang sidang di Indonesia.

 

*) Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

semapermamahkamah agungkuhapkuhp
Prim Haryadi

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info