Kedudukan Jaminan Kebendaan Milik Pihak Ketiga dalam Kepailitan Pasca SEMA 2/2024
OPINI

Kedudukan Jaminan Kebendaan Milik Pihak Ketiga dalam Kepailitan Pasca SEMA 2/2024

Pasca terbitnya SEMA 2/2024, kedudukan jaminan kebendaan milik pihak ketiga dalam kepailitan menjadi semakin jelas karena pada dasarnya tidak masuk ke dalam harta pailit. Kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan milik pihak ketiga dapat langsung melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut sesungguhnya merupakan milik debitor.

•Bacaan 7 Menit
NP
AR

Kepailitan pada hakikatnya merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Konsekuensi hukum dari putusan pernyataan pailit adalah seluruh kekayaan debitor pada saat putusan tersebut diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, kecuali yang ditentukan lain oleh UU Kepailitan, menjadi harta pailit yang digunakan untuk memenuhi hak-hak para kreditor sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Dengan demikian, objek sita umum dalam kepailitan pada prinsipnya terbatas pada harta kekayaan yang secara hukum merupakan milik debitor.

Nirizki Perdana Putra dan Arief Rizaldi. Foto: Istimewa
Nirizki Perdana Putra dan Arief Rizaldi. Foto: Istimewa

Dalam praktik pembiayaan dan/atau perkreditan, pelunasan utang debitor kepada kreditor sering dijamin dengan hak jaminan kebendaan, baik berupa gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, resi gudang maupun hak jaminan kebendaan lainnya. Tidak jarang, jaminan yang diserahkan kepada kreditor bukan merupakan milik debitor sendiri, melainkan milik pihak ketiga yang secara sukarela mengagunkan asetnya untuk menjamin kewajiban debitor kepada kreditor. Dalam konstruksi hukum jaminan kebendaan, pemberian jaminan oleh pihak ketiga tidak mengakibatkan beralihnya hak milik atas objek jaminan tersebut kepada debitor. Karena itu, sekalipun objek tersebut dijadikan jaminan atas utang debitor, status kepemilikannya tetap melekat pada pihak ketiga selaku pemilik kebendaan dan tidak berubah menjadi bagian dari kekayaan debitor.

Persoalan hukum muncul ketika debitor dinyatakan pailit. Dalam praktik, tidak jarang kurator memasukkan aset jaminan kebendaan milik pihak ketiga yang dijaminkan untuk utang debitor ke dalam harta pailit. Di sisi lain, kreditor pemegang hak jaminan kebendaan milik pihak ketiga berpendapat karena aset tersebut bukan merupakan milik debitor, maka aset tersebut tidak dimasukkan ke dalam harta pailit, dan dapat dieksekusi secara langsung oleh kreditor berdasarkan ketentuan hukum jaminan kebendaan.

Kedudukan Kreditor Separatis, Harta Pailit dan Masa Stay

Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan atau kreditor separatis adalah kreditor yang memegang jaminan kebendaan berupa berupa gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, resi gudang atau hak agunan kebendaan lainnya, yang memberikan hak didahulukan dalam pelunasan piutang. Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, secara tegas menyatakan bahwa kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Namun demikian, hak tersebut tidak sepenuhnya bersifat mutlak. Pasal 56 ayat (1) Jo. Pasal 57 ayat 1 UU Kepailitan mengatur adanya penangguhan pelaksanaan hak eksekusi (masa stay) selama paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pailit diucapkan atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi. Tujuannya untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian, memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit atau memungkinkan kurator melaksanakan tugasnya secara optimal. Akan tetapi, keberadaan masa stay harus dipahami secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan, yang menyatakan Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Artinya, ruang lingkup harta pailit dibatasi hanya pada harta yang secara hukum merupakan milik debitor.

Oleh karena itu, apabila suatu objek jaminan merupakan milik pihak ketiga dan tidak pernah beralih menjadi milik debitor, maka objek tersebut pada dasarnya tidak termasuk ke dalam harta pailit. Konsekuensi hukumnya adalah kurator tidak memiliki wewenang untuk menyita, menguasai, mengurus, atau membereskan aset milik pihak ketiga tersebut. Selain itu, karena tujuan masa stay salah satunya untuk melindungi aset yang termasuk harta pailit, maka terhadap jaminan kebendaan milik pihak ketiga yang tidak termasuk harta pailit, masa stay pada dasarnya tidak relevan untuk diterapkan. Oleh karenanya kreditor separatis yang memegang jaminan kebendaan milik pihak ketiga tetap berwenang mengeksekusi jaminannya sesuai mekanisme ketentuan hukum yang berlaku, dengan cara melakukan eksekusi sebagaimana yang ditentukan di dalam undang-undang jaminan kebendaan, seperti melalui parate eksekusi atau penjualan lelang umum.

Putusan-Putusan Pengadilan

Untuk memperkuat argumentasi di atas terdapat beberapa putusan yang menyatakan bahwa kebendaan milik pihak tidak masuk ke dalam harta pailit, namun juga terdapat putusan sebaliknya sebagai berikut:

Halaman selanjutnya:1. Putusan MA Nomor...
kepailitanpkpupengadilan niaga
Arief Rizaldi

Senior Associate di Taufik Riyadi Nirizki Putra (TRNP) Law Firm

Nirizki Perdana Putra

Managing Partner di Taufik Riyadi Nirizki Putra (TRNP) Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info