Kedudukan Jaminan Kebendaan Milik Pihak Ketiga dalam Kepailitan Pasca SEMA 2/2024
OPINI

Kedudukan Jaminan Kebendaan Milik Pihak Ketiga dalam Kepailitan Pasca SEMA 2/2024

Pasca terbitnya SEMA 2/2024, kedudukan jaminan kebendaan milik pihak ketiga dalam kepailitan menjadi semakin jelas karena pada dasarnya tidak masuk ke dalam harta pailit. Kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan milik pihak ketiga dapat langsung melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut sesungguhnya merupakan milik debitor.

•Bacaan 7 Menit
NP
AR

Namun demikian, SEMA 2/2024 tetap membuka kemungkinan sebaliknya melalui frasa “kecuali dapat dibuktikan sebaliknya”. Frasa tersebut memberikan pengecualian manakala kurator dapat membuktikan bahwa aset yang secara hukum terdaftar atas nama pihak ketiga sesungguhnya merupakan kekayaan debitor. Beban pembuktian sebaliknya ini sepenuhnya terletak pada kurator sebagai pihak yang mendalilkan sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata jo. Pasal 163 HIR.

Untuk membuktikan sebaliknya terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan kurator yaitu (i) kurator dapat memverifikasi adanya perbuatan hukum fiktif atau simulasi (schijnhandeling) yakni pemindahan aset yang dibuat-buat tanpa pengalihan kepemilikan yang nyata, sementara debitor secara faktual masih menguasai dan membiayai aset tersebut. (ii) kurator dapat memverifikasi adanya pemisahan antara kepemilikan formal dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), dimana debitorlah yang sejatinya menikmati manfaat ekonomis dan mengendalikan penggunaan aset. (iii) apabila pihak ketiga adalah badan hukum terafiliasi, kurator dapat menerapkan doktrin piercing the corporate veil dengan memverifikasi percampuran aset atau pembentukan entitas afiliasi yang sengaja bertujuan menampung aset debitor demi menghindari kreditor. (iv) kurator dapat mengajukan gugatan lain-lain berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan ke Pengadilan Niaga untuk menetapkan bahwa aset pihak ketiga masuk ke dalam harta pailit. (v)kurator dapat mengajukan actio pauliana berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Kepailitan dengan membuktikan bahwa pengalihan aset dilakukan sebelum putusan pailit, merugikan kreditor, dan diketahui oleh kedua pihak.

Dengan demikian, pasca terbitnya SEMA 2/2024, kedudukan jaminan kebendaan milik pihak ketiga dalam kepailitan menjadi semakin jelas karena pada dasarnya tidak masuk ke dalam harta pailit. Kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan milik pihak ketiga dapat langsung melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut sesungguhnya merupakan milik debitor.

 

*) Nirizki Perdana Putra, S.H., M.H. dan Arief Rizaldi, S.H. Keduanya adalah Managing Partner dan Senior Associate di Taufik Riyadi Nirizki Putra (TRNP) Law Firm 

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

kepailitanpkpupengadilan niaga
Arief Rizaldi

Senior Associate di Taufik Riyadi Nirizki Putra (TRNP) Law Firm

Nirizki Perdana Putra

Managing Partner di Taufik Riyadi Nirizki Putra (TRNP) Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info