Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membuka ruang diskusi penting mengenai masa depan hukum kontrak Indonesia. Apabila transaksi komersial di kawasan ini menggunakan prinsip common law, bagaimana prinsip tersebut berhubungan dengan hukum perdata Indonesia? Sejauh mana para pihak dapat memilih hukum yang mengatur kontrak mereka, dan sampai di mana negara dapat membentuk rezim hukum khusus bagi kegiatan di PFII?

Model semacam ini telah diterapkan di negara lain. Dubai International Financial Centre (DIFC), yang mulai beroperasi pada 2004, mengembangkan kerangka hukum dan regulasi tersendiri untuk urusan perdata dan komersial dengan bertumpu pada prinsip common law. DIFC juga memiliki pengadilan yang menangani sengketa perdata dan komersial dengan menggunakan bahasa Inggris. Kawasan tersebut tetap berada dalam kedaulatan Uni Emirat Arab dan beroperasi berdasarkan kerangka hukum yang dibentuk oleh otoritas federal dan Dubai. Pengalaman DIFC memperlihatkan salah satu cara negara mengembangkan lingkungan hukum yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan transaksi finansial internasional.
Bagi Indonesia, pengaturan PFII membawa persoalan yang perlu dikaji secara cermat. Kepastian hukum merupakan kebutuhan utama dalam transaksi finansial internasional. Para pihak perlu mengetahui hukum yang menentukan keabsahan perjanjian, penafsiran klausul, pelaksanaan kewajiban, serta akibat hukum ketika terjadi pelanggaran kontrak (pilihan penyelesaian sengketa).
Pasal 67 Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi titik penting dalam pembahasan ini. Rumusannya memberi ruang bagi pengecualian terhadap ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia serta memungkinkan adopsi berbagai prinsip hukum internasional. Desain tersebut mengundang pertanyaan mengenai sumber keberlakuan hukum, batas kewenangan pembentuk peraturan, dan hubungan antara rezim khusus PFII dengan tata hukum nasional.
Pasal 67 dan pembentukan rezim hukum khusus
Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa PFII dan seluruh kegiatannya tunduk pada hukum Indonesia, dengan pengecualian terhadap ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia serta peraturan, pedoman, dan ketentuan tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Dewan PFII. Ayat (3) selanjutnya menentukan bahwa hukum dan peraturan yang berlaku di PFII merupakan Peraturan PFII yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip hukum, yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran. Penjelasan ayat tersebut secara eksplisit menyebut prinsip hukum common law.
Rumusan ini memuat tiga mekanisme hukum yang perlu dipisahkan dalam analisis.
Pertama, pilihan hukum oleh para pihak (choice of law). Dalam kontrak yang memiliki unsur asing, para pihak dapat menyepakati hukum yang akan mengatur hubungan mereka, dengan memperhatikan kaidah hukum yang relevan dan batas-batas yang berlaku. Pilihan tersebut berfungsi menentukan hukum yang mengatur hak dan kewajiban kontraktual dalam hubungan tertentu.
Kedua, adopsi prinsip hukum melalui Peraturan PFII. Berdasarkan Pasal 67 ayat (3), prinsip dari tradisi hukum lain dapat memperoleh tempat dalam rezim PFII melalui instrumen peraturan. Keberlakuannya bersumber dari kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, sehingga persoalannya mencakup ruang lingkup delegasi, bentuk adopsi, dan hubungan antara prinsip yang diadopsi dengan ketentuan hukum lainnya.
















