PFII dan Kontrak Berbasis Common Law: Pilihan Hukum atau Rezim Hukum Perdata Khusus?
OPINI

PFII dan Kontrak Berbasis Common Law: Pilihan Hukum atau Rezim Hukum Perdata Khusus?

Pilihan hukum para pihak akan tetap berperan dalam transaksi di kawasan ini, sementara adopsi prinsip hukum melalui Peraturan PFII dan penentuan hukum oleh pengadilan memerlukan dasar kewenangan serta metode penerapan yang jelas. Kepastian mengenai sumber hukum, batas pengecualian, dan penyelesaian konflik norma akan menentukan apakah kekhususan PFII dapat memberikan lingkungan hukum yang dapat diandalkan bagi transaksi finansial internasional.

•Bacaan 7 Menit
RA
Penulis Opini

Persoalan juga muncul dalam penerapan Pasal 67 ayat (4). Kewenangan pengadilan untuk menentukan hukum ketika tidak ada peraturan yang mengatur dapat membantu menghindari kekosongan hukum. Namun, ruang diskresi yang luas berpotensi menghasilkan putusan yang sulit diperkirakan apabila tidak disertai metode yang konsisten dalam memilih prinsip, menilai relevansi hukum dari yurisdiksi asal, dan menggunakan kepatutan serta kewajaran.

Dalam keadaan demikian, konsistensi penalaran pengadilan menjadi sangat penting. Para pihak perlu dapat memahami alasan suatu prinsip dipilih, sumber yang dijadikan rujukan, dan cara prinsip tersebut diterapkan terhadap fakta serta klausul kontrak yang disengketakan.

Consideration: perbedaan konkret antara hukum Inggris dan Indonesia

Perbedaan antara hukum kontrak Inggris dan hukum perdata Indonesia dapat dilihat melalui doktrin consideration. Dalam hukum Inggris, consideration secara tradisional menjadi salah satu unsur penting untuk menentukan apakah suatu janji dapat ditegakkan sebagai kontrak. Secara sederhana, doktrin ini menghendaki adanya sesuatu yang bernilai secara hukum sebagai pertukaran atas suatu janji. Hal tersebut tidak harus berupa uang; pelaksanaan kewajiban atau janji untuk melakukan sesuatu dapat memenuhi fungsi itu apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Akibatnya, janji untuk memberikan hadiah tanpa consideration yang memadai pada umumnya tidak dapat ditegakkan sebagai kontrak biasa, meskipun hukum Inggris mengenal pengecualian dan mekanisme lain yang dapat relevan dalam keadaan tertentu.

Hukum perdata Indonesia tidak menempatkan consideration sebagai syarat sah perjanjian tersendiri. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Karena itu, ketiadaan pertukaran prestasi tidak otomatis menggagalkan suatu perjanjian berdasarkan alasan bahwa consideration tidak terpenuhi. Penilaiannya tetap bergantung pada karakter perjanjian dan persyaratan hukum yang berlaku.

Bayangkan suatu perusahaan di PFII berjanji secara tertulis untuk memberikan dukungan finansial kepada perusahaan lain tanpa memperoleh prestasi balasan yang dapat diidentifikasi. Jika sengketa kemudian timbul, pengadilan perlu menentukan hukum yang mengatur janji tersebut dan persyaratan yang harus dipenuhi agar janji itu dapat ditegakkan.

Apabila rezim hukum yang berlaku menerapkan doktrin consideration dalam pengertian hukum Inggris, ketiadaan pertukaran yang memenuhi doktrin tersebut dapat memengaruhi hasil sengketa. Jika hukum yang berlaku tidak mensyaratkan consideration sebagai unsur tersendiri, analisisnya akan bertumpu pada persyaratan dan karakter perjanjian menurut rezim tersebut.

finansialcommon lawpilihan hukumperdatainternasional
Rosa Agustina

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info