Indonesia Harus Tetap Menjadi Pihak di NY Convention: Suatu Tanggapan Terbuka
OPINI

Indonesia Harus Tetap Menjadi Pihak di NY Convention: Suatu Tanggapan Terbuka

Usulan untuk Indonesia menarik diri dari NY Convention merupakan usulan yang kurang baik dan tidak menjawab akar persoalan. Usulan tersebut mengesampingkan sejarah mengapa Indonesia meratifikasi NY Convention, keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, hingga terbitnya UU Arbitrase.

•Bacaan 7 Menit
TP
Penulis Opini

Beberapa hari belakangan ini ramai di media sosial mengenai pernyataan advokat senior, Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., M.Hum., mengenai Indonesia dan Konvensi Mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Tahun 1958 (NY Convention). Secara singkat pernyataan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut: Indonesia harus menarik diri dari NY Convention sesegera mungkin, bahkan mendorong penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), karena (i) beberapa kekalahan perkara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di arbitrase internasional, (ii) mahalnya biaya penanganan perkara di arbitrase internasional, contohnya di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan (iii) kualifikasi arbiter asing. Menurutnya, konsekuensi dari penarikan diri Indonesia dari NY Convention adalah seluruh perkara arbitrase internasional yang melibatkan pihak Indonesia harus dialihkan ke peradilan umum domestik.

Hukumonline
Hukumonline

Tulisan ini akan berusaha untuk melihat rekomendasi penarikan diri tersebut dengan membahas satu per satu alasan yang dikemukakan. Bahasan utamanya akan dilakukan dari sudut pandang hukum arbitrase. Bahasan yang mungkin dilakukan dari sudut pandang hukum tata negara, misalnya keabsahan penerbitan Perppu untuk menggantikan Keppres 34 Tahun 1981 atau dari sudut pandang hukum internasional, misalnya ajaran monisme dan dualisme dalam keberlakuan NY Convention dalam hukum nasional, tidak dilakukan.

Artikel ini akan menyimpulkan Indonesia harus tetap menjadi pihak dalam NY Convention dan fokus sejatinya harus dipusatkan kepada revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dan ekosistem pengakuan, pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase, baik nasional maupun internasional, di hukum acara perdata. Ini semua harus dilakukan agar Indonesia juga dapat melakukan “hilirisasi perkara”.

Entitas Terkait Indonesia Tidak Jarang juga Menang

Perkara yang disebutkan langsung adalah perkara Pertamina, di mana Pertamina disebutkan harus membayar ganti rugi sangat besar karena kekalahan di forum arbitrase internasional. Karena tidak disebutkan perkara apa khususnya maka bisa diasumsikan bahwa perkara yang dimaksud adalah antara Pertamina melawan Karaha Bodas atau Pertamina melawan PT Lirik Petroleum. Dua perkara ini, apabila dicermati lebih jauh, tidak berhubungan dengan kesimpulannya.

Dalam Karaha Bodas, Pertamina menghentikan proyek geothermal dengan Karaha Bodas karena krisis moneter 1997 dan 1998. Argumen force majeure yang diajukan Pertamina dalam perkara tersebut gagal karena klausula force majeure dalam kontrak mereka secara khusus hanya memberlakukan “government related event” sebagai force majeure untuk Karaha Bodas dan tidak memberlakukan keadaan yang sama untuk Pertamina (dan juga PLN yang menjadi pihak). Jadi kekalahan Pertamina melalui putusan arbitrase UNCITRAL di Jenewa di tahun 2000 tersebut tampaknya lebih kepada persoalan alokasi risiko di dalam kontrak. Lebih penting lagi, kalaupun Indonesia telah menarik diri dari NY Convention dalam perkara ini, maka Karaha Bodas tetap bisa melakukan eksekusi terhadap aset Pertamina di negara lain yang menjadi pihak NY Convention, sebagaimana dilakukan Karaha Bodas di Amerika Serikat, Hong Kong dan Singapura, atas aset-aset Pertamina yang ada di negara-negara tersebut.

Dalam perkara Lirik, Pertamina kalah dalam suatu perkara arbitrase yang diselenggarakan (administered) oleh International Chamber of Commerce (ICC) Paris. Namun, tempat kedudukan hukum (seat of arbitration) dan penyelenggaraan sidang arbitrasenya (venue) dilakukan di Indonesia. Pertamina diperintahkan membayar ganti kerugian kurang lebih sebesar USD 34 juta. Putusan ICC Paris tersebut sesungguhnya berdasarkan UU Arbitrase haruslah dianggap putusan arbitrase nasional dan harus didaftarkan dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diucapkan. Namun oleh Lirik putusan tersebut didaftarkan 90 hari sejak putusan diucapkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena “dianggap” sebagai putusan arbitrase internasional. Putusan PN Jakarta Pusat terhadap Lirik ini dipandang keliru oleh banyak ahli hukum arbitrase dan bahkan menjadi dasar utama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024 yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase. Penting dicatat bahwa PT Lirik Petroleum merupakan perseroan terbatas Indonesia, jadi bukan perusahaan asing. Lebih penting lagi, kalaupun Indonesia telah menarik diri dari NY Convention maka tidak akan berpengaruh apapun terhadap perkara ini, sehingga NY Convention tidak berlaku terhadap perkara ini, dengan dalih pihak seluruhnya adalah Indonesia dengan pelaksanaan kontrak di Indonesia dan seat of arbitration di Indonesia.

Lebih pentingnya lagi, kesimpulan yang diambil juga menempatkan Indonesia, atau pihak yang terkait dengan Indonesia, sebagai pihak yang selalu kalah. Hal ini tidak benar, karena dalam perkara antara Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PIMD) melawan Phoenix Petroleum Philippines Inc., dari Filipina di SIAC di tahun 2024. Putusan ini mengharuskan Phoenix membayar hampir USD 150 juta ke Pertamina. Karena NY Convention-lah PIMD juga dapat langsung mengeksekusi putusan tersebut di Filipina. Di bulan Desember 2025, Indonesia, melalui kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, juga berhasil membatalkan sita yang dikenakan oleh pengadilan di Prancis akibat pelaksanaan putusan ICC Singapura antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melawan Navayo International AG.

Halaman selanjutnya:Asas resiprositas yang ada...
arbitrase internasionalarbitraseinternasional
Togi Pangaribuan
Togi Pangaribuan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info