Ratusan ribu pasang mata ramai-ramai menyaksikan sidang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Wajar saja, sidang yang menggugat keabsahan surat keterangan lulus SMA Wapres Gibran Rakabuming ini santer diperbincangkan, karena publik ingin tahu apakah Gibran yang telah menjabat dua tahun itu memang memenuhi kualifikasi untuk jabatannya.

Pada putusannya, MK menyebut tidak ada satupun bukti yang dapat menjelaskan bahwa Gibran telah menamatkan SMA atau sederajat, sesuai yang disyaratkan oleh UU Pemilu. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden karena yang bersangkutan telah dilantik, sehingga objek permohonan hilang.
Terlepas dari amar putusan MK yang menuai banyak perdebatan, warga Indonesia harus menerima fakta bahwa Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, tidak mampu membuktikan bahwa ia telah lulus SMA atau sederajat. Lebih dari itu, bagi KPU yang pada Pemilu 2024 lalu kerap mengabaikan integritas, Putusan MK jadi tamparan keras bahwa mempermainkan integritas pemilu memiliki konsekuensi yang sangat mahal.
Menyoal Kualifikasi
Pada rangkaian persidangan PHPilpres, MK berfokus memperoleh bukti kelulusan SMA Gibran. Tindakan MK ini memunculkan polemik, sebab permohonan diajukan pihak yang bukan peserta pemilu dan melebihi tenggat waktu yang ditentukan undang-undang. Akan tetapi, MK memilih memeriksa permohonan dan bukti-bukti yang dihadirkan terlebih dahulu, sebelum memeriksa kedudukan hukum pemohon. Peristiwa ini menarik karena selain menunjukkan sisi judicial activism, langkah yang diambil MK juga turut memperkaya studi hukum di Indonesia.
Dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya dokumen seperti ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan luar negeri atas nama Gibran, yang membuktikan ia lulus SMA atau setingkat. Sementara itu, berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket), Kemendikdasmen menyebut pengajuan penyetaraan hanya disertai sertifikat kehadiran dari UTS Insearch. Karenanya, Suket dianggap sebagai keterangan penilaian kesetaraan pengetahuan, bukan kelulusan.
Di sisi lain, menurut Atase Dikbud Australia, dokumen yang dapat dijadikan bukti kelulusan adalah ijazah atau testamur dan transkrip nilai, bukan sertifikat kehadiran. Lebih lanjut, dokumen Orchid Park Secondary School berupa GCE O-Level Certificate yang diajukan, juga tidak setara dengan SMA di Indonesia. Di sisi lain, baik KBRI Canberra dan Singapura juga tidak menemukan arsip riwayat pendidikannya.
Persidangan juga membuka kejanggalan verifikasi KPU, yang sekaligus juga membuka catatan masalah integritas lembaga pengawal demokrasi tersebut. Pertama, KPU tidak mengklarifikasi dokumen penyetaraan yang hanya berupa surat keterangan dengan berlindung pada asas praduga keabsahan tindakan pemerintah. MK menilai sikap pasif ini sangat subjektif dan tidak profesional.
















