Ketika Pelaku Tak Dapat Dipidana, Siapa yang Memulihkan Korban?
OPINI

Ketika Pelaku Tak Dapat Dipidana, Siapa yang Memulihkan Korban?

Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada satu anak saja. K berhak atas pembinaan yang memulihkan. Z berhak atas keadilan, dan keluarganya berhak atas pemulihan. Negara yang hanya hadir untuk salah satu dari mereka belum sepenuhnya melindungi anak.

•Bacaan 6 Menit

Z (10 tahun) tidak bisa berlari menghindar. Anak itu memiliki down syndrome dan cerebral palsy, sulit berbicara, dan sehari-hari duduk di kursi roda. Pada pagi 12 September 2026, ibunya mendapatinya tergeletak di teras rumah mereka di Rungkut, Surabaya, dengan wajah membiru, bekas jeratan tali sepatu di leher, dan sisa sabun di sekitar mulutnya. Ia meninggal di rumah sakit tak lama kemudian.

Hukumonline
Hukumonline

Lima minggu berselang, Polrestabes Surabaya mengumumkan keputusannya. Dua anak tetangga, F (8 tahun) dan K (10 tahun), diduga terlibat. K, yang ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya. Penyebab medis kematian Z belum dinyatakan secara definitif. Di antara kedua peristiwa itu, orang tua F dan K datang untuk meminta maaf dengan membawa uang Rp100.000 dan satu kilogram beras. Ayah Z menolak uang itu.

Kemarahan publik atas kasus ini mudah dipahami. Namun, kemarahan itu perlu diarahkan pada sasaran yang tepat.

Banyak yang bertanya mengapa anak yang diduga menghilangkan nyawa “hanya dibina”. Jawabannya terdapat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA): anak yang belum berusia 12 tahun tidak diproses melalui mekanisme pemidanaan biasa, melainkan ditangani melalui mekanisme khusus yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. KUHP baru menegaskan prinsip yang sama melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Batas ini bukan kelonggaran khas Indonesia. Komite Hak Anak PBB bahkan menganjurkan negara-negara menetapkan batas minimal usia pertanggungjawaban pidana sekurang-kurangnya 14 tahun, karena anak di bawah usia tersebut belum tentu memiliki kematangan yang diperlukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses pidana.

Inggris pernah menempuh jalan sebaliknya. Pada 1993, dua anak berusia 10 tahun yang membunuh balita James Bulger diadili di Crown Court melalui proses yang sangat formal. Enam tahun kemudian, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan bahwa proses itu melanggar hak keduanya atas peradilan yang adil karena mereka tidak dapat berpartisipasi secara efektif dalam pembelaan. Memperlakukan dua anak itu seperti orang dewasa tidak dengan sendirinya menghasilkan proses peradilan yang adil bagi keluarga Bulger.

Dengan demikian, menurunkan batas usia pertanggungjawaban pidana, bukan merupakan jawaban yang memadai. Masalah yang sesungguhnya terletak di tempat lain.

Negara sebenarnya tidak lepas tangan terhadap K. Hanya saja, negara belum menunjukkan mekanisme pemulihan korban yang setara dan memadai. Seluruh desain UU SPPA berpusat pada kepentingan terbaik anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga ketika anak yang diduga melakukan perbuatan pidana belum berusia 12 tahun, jalur penanganan yang tersedia berbeda dari proses pidana biasa. Sementara itu, restitusi bagi anak korban, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, memiliki prosedur tersendiri yang perlu ditelaah dalam kaitannya dengan mekanisme penanganan anak di bawah usia 12 tahun. Kompensasi negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tersedia berdasarkan persyaratan dan kategori tindak pidana tertentu, bukan sebagai skema umum bagi seluruh korban kekerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keluarga korban dapat pula mempertimbangkan gugatan perdata, tetapi jalur ini membutuhkan proses dan sumber daya tersendiri.

Halaman selanjutnya:Keluarga korban juga tidak...
pelakukorbanpidanahukum pidanapengadilan
Yvonne Kezia D. Nafi, S.H., LL.M.
Yvonne Kezia D. Nafi, S.H., LL.M.

Dosen bidang studi Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan FHUI

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info