Urgensi pelindungan masyarakat tercermin dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Indeks inklusi keuangan telah mencapai 93,61%, sedangkan literasi baru 69,57%, sehingga terdapat kesenjangan 24,04 poin persentase. Kesenjangan terbesar terdapat pada usia 15–17 tahun, disusul usia 51–79 tahun. Dengan demikian, tingginya akses belum selalu diikuti kemampuan memahami manfaat, biaya, risiko, keamanan transaksi, dan legalitas produk keuangan (OJK, LPS, & BPS, 2026).

Perkembangan teknologi informasi mengubah cara masyarakat memperoleh Informasi sektor jasa keuangan. Media sosial memungkinkan seseorang menjelaskan produk, membagikan pengalaman, memasang tautan referal, memasarkan, dan merekomendasikan produk kepada khalayak luas. Financial influencer atau finfluencer pun dapat membentuk persepsi dan keputusan keuangan melalui konten serta pengalaman personal (Gerritsen & de Regt, 2025).
Kemudahan tersebut membawa risiko. Penelitian atas 453 rekomendasi dari 21 finfluencer di Belanda menemukan bahwa aset yang direkomendasikan umumnya berkinerja kuat sebelum publikasi, tetapi tidak menghasilkan kinerja positif yang konsisten sesudahnya. Temuan ini bukan generalisasi bagi Indonesia, melainkan ilustrasi risiko apabila keputusan keuangan bertumpu pada rekomendasi media sosial (Gerritsen & de Regt, 2025).
POJK 6/2026 diterbitkan untuk menjaga kualitas informasi serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat. Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) menyatakan bahwa aturan ini merupakan respon OJK terhadap keresahan atas konten influencer yang dapat merugikan masyarakat. Sementara itu, Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK menempatkannya sebagai upaya menjaga integritas pasar dari informasi menyesatkan dan pihak yang tidak kompeten atau berkepentingan (Saputra, 2026). Persoalannya, testimoni atau Informasi yang dikemas sebagai pengalaman personal dapat bersinggungan dengan pemasaran atau pemberian rekomendasi. Artikel ini mengkaji dasar, substansi, dan penerapan POJK 6/2026 terhadap testimoni.
Informasi Sektor Jasa Keuangan dari Sudut Pandang Lapisan Ilmu Hukum
- Lapisan Filosofis: Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis
Secara ontologis, informasi sektor jasa keuangan mencakup Informasi mengenai sektor, produk, layanan, dan hal lain yang berkaitan dengannya. Informasi ini penting karena dapat membentuk keputusan untuk memiliki, menggunakan, atau menghindari produk keuangan. Fungsinya menjadi persuasif ketika promosi, rekomendasi, testimoni, atau pengalaman personal diarahkan untuk memengaruhi keputusan masyarakat.
Objek tersebut tidak terbatas pada keterangan tertulis dari PUJK, tetapi meliputi video, unggahan, siaran langsung, ulasan, kode promosi, dan tautan referal. Pasal 1 angka 5 POJK 6/2026 menitikberatkan Penyampai Informasi pada tujuan meningkatkan literasi dan/atau memengaruhi masyarakat, bukan semata-mata profesi, bentuk akun, atau jumlah pengikut.
Secara epistemologis, informasi keuangan harus diuji melalui sumber, isi, konteks, serta kepentingan penyampainya. Pasal 2 mensyaratkan iktikad baik, tanggung jawab, kejelasan, akurasi, kejujuran, kemudahan akses, dan Informasi yang tidak berpotensi menyesatkan; Pasal 3 mewajibkan pengungkapan kepentingan ekonomis.
















