Hak Atas Penanganan Bencana Sebagai Hak Asasi Manusia
OPINI

Hak Atas Penanganan Bencana Sebagai Hak Asasi Manusia

Tanpa penetapan hukum status bencana nasional, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki indikator tidak hanya jumlah korban, tetapi juga dampak sosial-ekonomi yang diberikan tafsirnya dalam artikel ini, termasuk kasus banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, atau kasus penanganan pasca gempa Flores, atau bahkan kasus terkini dampak Karhutla. Semuanya jelas terbilang sebagai bentuk pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia.

•Bacaan 8 Menit
HP
Penulis Opini

Setahun terakhir bencana terjadi silih berganti. Banjir yang terjadi di tiga provinsi Sumatera-Aceh (2025) mengorbankan banyak warga, rusaknya rumah dan banyak fasilitas umum. Kemudian, disusul korban yang banyak berjatuhan pasca gempa Flores, 15 Agustus 2026. Bayangkan, dari sebanyak 156 orang meninggal akibat gempa NTT, terdapat 108 jiwa di antaranya meninggal setelah bencana saat berada di pengungsian, rumah, rumah sakit, maupun Puskesmas (Mongabay, 5 Oktober 2026). Kini, kebakaran yang meluas seantero negeri sangat berdampak dalam keseharian warga. Berbasis data Kemenkes (22 Oktober 2026), kasus ISPA akibat asap karhutla sudah tembus 333.470, tak terkecuali 75.172 balita.

Hukumonline
Hukumonline

Di sisi lain, dengan mempertimbangkan jumlah korban, luasan, apalagi dampak yang ditimbulkan, publik mendesak agar Pemerintah segera menetapkan bencana nasional. Masalahnya, dari ketiga bencana tersebut, pemerintah tak bergeming. Silang pendapat terjadi, apakah ketiadaan status bencana nasional memiliki konsekuensi hukum, terutama dampak hak asasi manusia? Pertanyaan ini hendak diargumentasikan dengan pendekatan hukum hak asasi manusia.

Dampak Sosial-Ekonomi

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, 28 Agustus 2026, memutuskan untuk mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Putusan berkaitan dengan syarat penetapan status bencana nasional atau daerah sah jika memenuhi minimal 3 dari 5 indikator, dengan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya. Putusan ini membawa implikasi lebih jelas bagi pemerintah untuk menyegerakan penetapan status bencana nasional berbasis pada indikator, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.

Penanganan bencana untuk atasi dampak sosial-ekonomi, menjadi perhatian global, terlebih negara-negara pun mendorong Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030. Dalam kerangka kerja tersebut, menjelaskan empat prioritas tindakan untuk mencegah risiko bencana baru dan mengurangi risiko bencana yang ada, antara lain:

  1. Memahami risiko bencana;
  2. Memperkuat tata kelola risiko bencana untuk mengelola risiko bencana;
  3. Berinvestasi dalam pengurangan bencana untuk ketahanan; dan
  4. Meningkatkan kesiapan bencana untuk respons yang efektif, dan untuk ‘membangun kembali lebih baik’ (“Build Back Better”) dalam pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Kerangka kerja ini bertujuan untuk mencapai pengurangan risiko bencana dan kerugian yang signifikan dalam hal nyawa, mata pencaharian, dan kesehatan, serta aset ekonomi, fisik, sosial, budaya, dan lingkungan dari individu, bisnis, komunitas, dan negara selama 15 tahun ke depan (hingga 2030).

Apa itu Hak atas Penanganan Bencana?

Hak atas penanganan bencana adalah hak setiap orang memiliki hak hukum dan hak asasi manusia untuk dilindungi dari bencana, menerima bantuan yang adil, dan ikut serta dalam perencanaan keselamatan. Di Indonesia, konstruksi hukum hak-hak ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bencana, dan itu sebabnya pula mengikuti kerangka kerja berbasis hak asasi manusia.

Halaman selanjutnya:Ada sejumlah core rights,...
bencana nasionalbencana alamhak asasi manusiakonstitusikonvensi
Herlambang P. Wiratraman
Herlambang P. Wiratraman

Guru Besar FH UGM

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info