Perbedaan antara kewajiban perilaku (atau cara) dan kewajiban hasil menentukan bagaimana kepatuhan suatu negara diukur dan kapan negara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum. Kerangka kerja ini berasal dari rumusan yang dihasilkan oleh Komisi Hukum Internasional PBB (ILC) tentang Tanggung Jawab Negara dan banyak diterapkan di seluruh Badan Perjanjian Hak Asasi Manusia PBB dan Mahkamah Internasional (ICJ).
Bagaimana implementasinya atas atas upaya maju perlindungan dan pemenuhan haknya?
Implementasi atas hak atas penanganan bencana, dalam perspektif hak asasi manusia merujuk pada konstruksi hukum Pasal 2 ayat (1) ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), yang oleh Pemerintah Indonesia sudah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005.
Ada konsep penting nan mendasar, yakni progressive realization, atau realisasi progresif. Konsep ini berdasarkan Pasal 2(1) ICESCR adalah pengakuan hukum bahwa negara mungkin memerlukan waktu dan sumber daya untuk sepenuhnya menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya—seperti kesehatan, perumahan, pendidikan, dan pangan yang memadai, dilakukan secara bertahap.
Ada tiga prinsip utama dalam pasal tersebut. Pasal ini krusial dalam hukum HAM internasional karena memperkenalkan konsep perlindungan dan pemenuhan hak yang bertahap, mencakup tiga pilar utama:
- Realisasi bertahap (realisasi progresif) - Negara diakui tidak dapat langsung memenuhi semua hak sosial budaya seketika, namun wajib menunjukkan kemajuan yang konstan dan dilarang mengambil langkah mundur (tindakan mundur).
- Maksimalisasi sumber daya (memaksimalkan sumber daya yang tersedia) - Negara wajib mengalokasikan sumber daya domestik dan internasional secara maksimal dan efisien; keterbatasan dana tidak boleh menjadi alasan untuk pasif.
- Kewajiban minimum inti - Negara tetap memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin tingkat penyediaan paling dasar agar masyarakat tidak kekurangan kebutuhan esensial seperti pangan, kesehatan primer, dan pendidikan dasar.
Konsep ini berbeda, atau tidak seperti hak sipil dan politik (yang memerlukan penegakan segera), hak-hak berdasarkan kovenan internasional tentang hak ekonomi sosial budaya sangat bergantung pada infrastruktur negara, staf terlatih, dan anggaran publik. Artinya, memang strategi penganggaran menjadi salah satu kunci memahami sejauh mana negara bisa disebut bertanggung jawab atau tidak, alias melanggar prinsip hak asasi manusia.
Anggaran, mengapa menjadi kunci tanggung jawab Pemerintah?
Dalam doktrin hak ekonomi, sosial dan budaya, khususnya mengacu pada paragraf 6, Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights, Maastricht, January 22-26, 1997, berikut: “…Seperti hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya membebankan tiga jenis kewajiban yang berbeda kepada Negara: kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi. Kegagalan untuk melaksanakan salah satu dari tiga kewajiban ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

















