Kewajiban untuk menghormati mengharuskan Negara untuk menahan diri dari campur tangan dalam menikmati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, hak atas perumahan dilanggar jika Negara melakukan penggusuran paksa secara sewenang-wenang. Kewajiban untuk melindungi mengharuskan Negara untuk mencegah pelanggaran hak-hak tersebut oleh pihak ketiga. Kewajiban untuk memenuhi mengharuskan Negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, anggaran, peradilan, dan langkah-langkah lain yang tepat untuk mewujudkan sepenuhnya hak-hak tersebut. ‘Anggaran’ disebutkan eksplisit dalam doktrin hukum karena memang sebagai batu uji bagi kegagalan Negara untuk menyediakan layanan, baik kesehatan primer yang penting bagi mereka, pendidikan, hak anak, hak atas air, hak atas lingkungan yang bersih, dan lain sebagainya, yang bilamana tak bisa dipenuhi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Ada hal penting dalam konstruksi doktrin hukum tersebut. Menyebutkan secara eksplisit, anggaran dan peradilan. Apa maknanya? Sistem anggaran berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sangat penting karena anggaran pemerintah merupakan sarana utama untuk menerjemahkan hak asasi manusia yang abstrak menjadi kenyataan yang nyata. Meskipun undang-undang menetapkan hak atas perawatan kesehatan, pendidikan, dan perumahan, hak-hak ini tetap tidak terpenuhi sepenuhnya tanpa mobilisasi dan alokasi dana publik. Berdasarkan Pasal 2(1) ICESCR, penganggaran bukan hanya soal administratif atau politik; tetapi merupakan kewajiban hukum yang mengikat.
Mengapa kerangka anggaran penting dan mendasar dalam konstruksi hukum tersebut? Setidaknya ada lima alasan terkait. Pertama, menegakkan mandat ‘sumber daya maksimum yang tersedia’. ICESCR secara hukum mengikat negara-negara penanda tangan untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk mewujudkan hak ekonomi dan sosial. Sistem anggaran yang sesuai dengan hak asasi manusia memaksa pemerintah untuk menjawab dua pertanyaan mendasar: (i) Penghasilan: apakah pemerintah secara aktif memaksimalkan pengumpulan pendapatannya melalui pajak (termasuk pajak progresif) dan kebijakan fiskal yang adil, atau apakah pemerintah secara artifisial mengurangi anggaran publik? (ii) Prioritas: apakah dana dialokasikan ke bidang hak asasi manusia yang penting (seperti kesehatan dan pendidikan) daripada dialihkan secara tidak proporsional ke bidang non-hak asasi manusia, seperti pengeluaran militer yang berlebihan?
Kedua, mengoperasionalkan realisasi progresif. Tidak seperti hak-hak sipil dan politik, yang umumnya membutuhkan pelaksanaan segera, ICESCR mengakui bahwa hak-hak sosial-ekonomi membutuhkan waktu untuk dicapai. Sistem anggaran adalah alat yang digunakan untuk melacak realisasi progresif.
Ketiga, mengamankan ‘inti minimum’, yakni sistem anggaran memastikan bahwa pemerintah memenuhi standar dasar penyediaan (inti minimum) bagi setiap warga negara, seperti akses ke bahan makanan pokok, perawatan kesehatan primer, dan tempat tinggal dasar. Penganggaran hak asasi manusia menetapkan bahwa tingkat kebutuhan minimum ini harus dilindungi dari pengalihan sumber daya, bahkan selama krisis ekonomi.
Keempat, menuntut efisiensi dan akuntabilitas. Kerangka anggaran yang berpusat pada hak asasi manusia mengevaluasi tidak hanya berapa banyak uang yang dialokasikan, tetapi juga seberapa efektif pengelolaannya. Pemerintah harus sepenuhnya membelanjakan dana yang dialokasikan dan mengatasi hambatan birokrasi yang menghalangi uang untuk mencapai komunitas yang rentan. Kelima, penanganan bencana bukanlah dengan perspektif ‘amal’ (charity), melainkan sebagai ‘kewajiban hukum’. Karena hal demikian lahirkan ketergantungan sosial-ekonomi.
Dengan demikian, tanpa penetapan hukum status bencana nasional, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki indikator tidak hanya jumlah korban, tetapi juga dampak sosial-ekonomi yang diberikan tafsirnya dalam artikel ini, atas kasus banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, atau kasus penanganan pasca gempa Flores, atau bahkan kasus terkini dampak Karhutla, jelasnya terbilang sebagai bentuk pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia.
*) Herlambang P. Wiratraman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















