Bagi seseorang yang telah diputus bebas, pertanyaan paling mendesak ialah apakah proses pidananya benar-benar selesai. Ketidakseragaman penerimaan banding atau kasasi dapat memperpanjang ketidakpastian, meskipun pengadilan telah menyatakan kesalahan tidak terbukti. Sebaliknya, bagi penuntut umum, batas upaya hukum menentukan kapan negara masih dapat meminta pemeriksaan ulang dan kapan harus menghormati hasil persidangan.

Persoalan inilah yang dijawab Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, ditetapkan pada 19 Agustus 2026. Pedoman ini lahir setelah Mahkamah Agung menemukan putusan bebas masih diajukan banding maupun kasasi dalam perkara yang persidangannya menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Nilai pembaruannya terletak pada hubungan antara kepastian hasil persidangan dan disiplin prosedur. Namun, bagaimana memastikan penyaringan administratif benar-benar melindungi kepastian hukum, tanpa menutup akses pemeriksaan karena kekeliruan pengadilan sendiri?
Putusan Bebas Memerlukan Kepastian
Bagian A SEMA menegaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Banding terhadap putusan bebas juga tidak tersedia, dengan merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kewenangan pengadilan tinggi dalam Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak dapat dibaca sebagai izin mengajukan banding terhadap putusan bebas.
Penegasan ini penting karena kewenangan lembaga mengadili tidak otomatis berarti setiap jenis putusan dapat diperiksa ulang. Hak mengajukan upaya hukum tetap harus mempunyai dasar dan memenuhi batas yang ditentukan undang-undang.
Dalam pandangan penulis, pembatasan tersebut mengharuskan negara memusatkan kualitas pembuktian pada persidangan yang tersedia. Banding dan kasasi tidak boleh dianggap sebagai kesempatan yang selalu terbuka untuk memperbaiki kelemahan penuntutan. Bagi terdakwa, kepastian berakhirnya upaya hukum biasa merupakan bagian dari perlindungan terhadap proses pidana yang berkepanjangan.
Ruang lingkupnya perlu dibaca cermat. Larangan banding dan kasasi terhadap putusan bebas tidak boleh diperluas begitu saja menjadi kesimpulan bahwa seluruh mekanisme hukum lain dilarang. SEMA ini juga tidak semestinya diterapkan tanpa memeriksa rezim hukum acara dan ketentuan peralihan yang berlaku bagi perkara bersangkutan.

















