Sebagai pedoman peradilan, SEMA harus dibaca bersama undang-undang yang dirujuknya. Pelaksanaannya tidak boleh memperluas pembatasan hak melampaui dasar hukum yang tersedia. Sementara itu, perlindungan kepentingan korban perlu diperkuat melalui kualitas pembuktian, pendampingan, dan penjelasan yang jujur mengenai batas upaya hukum.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberi arah penting bagi keseragaman hukum acara pidana. Keberhasilannya akan terlihat ketika putusan bebas memperoleh kepastian, putusan lepas dilaksanakan sesuai konsekuensinya, dan permohonan yang tidak memenuhi syarat diselesaikan secara tertib. Kepastian hukum layak dipercaya apabila keputusan menutup pemeriksaan lahir dari prosedur yang akurat, transparan, dan menghormati hak para pihak.
*) Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















