Komisi III DPR RI telah menyetujui 14 nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026 yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Untuk Kamar Pidana, terdapat empat nama yang disetujui, yakni H. Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Sementara untuk Kamar Perdata, Komisi III menyetujui dua nama, yaitu Sobandi dan Nurnaningsih.
Selanjutnya untuk Kamar Agama, dua nama yang mendapat persetujuan adalah Musthofa serta Mamat Ruhimat. Lalu untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, tiga nama yang disetujui adalah Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, serta Yeheskiel Minggus Tiranda.
Baca Juga:
- Menguji Kewenangan Banding Penuntut Umum dalam KUHAP
- Begini Alasan PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPK atas Perkara Kasus Gazalba
Selain calon Hakim Agung, Komisi III juga menyetujui calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA, yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Sementara untuk posisi Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA, satu nama yang disetujui yaitu Sudiyo.
Dalam rapat tersebut, para pimpinan dan perwakilan fraksi menyampaikan pandangan masing-masing terhadap para calon yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 12–13 Agustus 2026.
Larangan Upaya Hukum Putusan Bebas
Ada satu hal yang cukup menarik dalam fit and proper test yang melibatkan salah satu calon hakim agung dari Kamar Pidana, yaitu Sudharmawatiningsih. Calon hakim agung yang saat ini merupakan Panitera Mahkamah Agung ini menjelaskan mengapa upaya hukum dari putusan bebas seharusnya tidak bisa dilakukan oleh penuntut umum.
















