SEMA 4 Tahun 2026 dan Kepastian Hukum Putusan Bebas
OPINI

SEMA 4 Tahun 2026 dan Kepastian Hukum Putusan Bebas

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memperjelas batas banding dan kasasi serta tata cara menyelesaikan permohonan yang tidak memenuhi syarat formal. Kepastian tersebut patut diapresiasi, tetapi ketelitian pemeriksaan menjadi sangat penting ketika penetapan yang menutup upaya hukum tidak dapat dilawan.

•Bacaan 5 Menit
KH
Penulis Opini

Bagi seseorang yang telah diputus bebas, pertanyaan paling mendesak ialah apakah proses pidananya benar-benar selesai. Ketidakseragaman penerimaan banding atau kasasi dapat memperpanjang ketidakpastian, meskipun pengadilan telah menyatakan kesalahan tidak terbukti. Sebaliknya, bagi penuntut umum, batas upaya hukum menentukan kapan negara masih dapat meminta pemeriksaan ulang dan kapan harus menghormati hasil persidangan.

Hukumonline
Hukumonline

Persoalan inilah yang dijawab Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, ditetapkan pada 19 Agustus 2026. Pedoman ini lahir setelah Mahkamah Agung menemukan putusan bebas masih diajukan banding maupun kasasi dalam perkara yang persidangannya menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nilai pembaruannya terletak pada hubungan antara kepastian hasil persidangan dan disiplin prosedur. Namun, bagaimana memastikan penyaringan administratif benar-benar melindungi kepastian hukum, tanpa menutup akses pemeriksaan karena kekeliruan pengadilan sendiri?

Putusan Bebas Memerlukan Kepastian

Bagian A SEMA menegaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Banding terhadap putusan bebas juga tidak tersedia, dengan merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman. Kewenangan pengadilan tinggi dalam Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak dapat dibaca sebagai izin mengajukan banding terhadap putusan bebas.

Penegasan ini penting karena kewenangan lembaga mengadili tidak otomatis berarti setiap jenis putusan dapat diperiksa ulang. Hak mengajukan upaya hukum tetap harus mempunyai dasar dan memenuhi batas yang ditentukan undang-undang.

Dalam pandangan penulis, pembatasan tersebut mengharuskan negara memusatkan kualitas pembuktian pada persidangan yang tersedia. Banding dan kasasi tidak boleh dianggap sebagai kesempatan yang selalu terbuka untuk memperbaiki kelemahan penuntutan. Bagi terdakwa, kepastian berakhirnya upaya hukum biasa merupakan bagian dari perlindungan terhadap proses pidana yang berkepanjangan.

Ruang lingkupnya perlu dibaca cermat. Larangan banding dan kasasi terhadap putusan bebas tidak boleh diperluas begitu saja menjadi kesimpulan bahwa seluruh mekanisme hukum lain dilarang. SEMA ini juga tidak semestinya diterapkan tanpa memeriksa rezim hukum acara dan ketentuan peralihan yang berlaku bagi perkara bersangkutan.

Putusan Lepas Memiliki Konsekuensi Berbeda

Putusan bebas harus dibedakan dari putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Pada putusan bebas, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pada putusan lepas sebagaimana tergambar dalam lampiran SEMA, perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana atau perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana. Perbedaan ini berpengaruh terhadap jalur upaya hukum.

Bagian B SEMA mengatur bahwa amar putusan lepas wajib memerintahkan pengeluaran terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP. Apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan melakukan atau tidak melakukan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

Artinya, pengajuan banding tidak dengan sendirinya menghapus perintah pembebasan dari tahanan. Penahanan selanjutnya memerlukan keputusan dalam kewenangan pengadilan tinggi dan tetap harus memenuhi dasar hukum penahanan. Status terdakwa tidak boleh dibiarkan bergantung pada anggapan bahwa adanya banding otomatis membenarkan kelanjutan penahanan.

Lampiran SEMA juga memuat pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta pemberian rehabilitasi tertentu jika ada. Pedoman amar demikian mengingatkan bahwa penyelesaian perkara menyangkut pemulihan kedudukan seseorang, selain penentuan dapat tidaknya ia dipidana.

Disiplin Memori dan Tenggang Waktu

Bagian C menegaskan bahwa banding penuntut umum tanpa memori banding dalam jangka waktu tujuh hari kalender sebagaimana Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP dinyatakan tidak memenuhi syarat formal (TMSF), sehingga permohonannya gugur. Ketentuan khusus ini tidak boleh serta-merta disamakan dengan kewajiban terdakwa.

Untuk kasasi, permohonan yang melewati tenggang waktu Pasal 300 ayat (1) KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima. Jika terdakwa tidak hadir secara langsung maupun elektronik ketika putusan dibacakan, SEMA menentukan bahwa tenggang waktunya dihitung sejak petikan putusan diberitahukan kepada terdakwa. Pemohon yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan memori kasasi dalam empat belas hari kalender setelah permohonan diajukan kehilangan hak mengajukan permohonan kasasi sebagaimana Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3).

Konsekuensinya nyata: menyatakan keinginan mengajukan upaya hukum saja belum cukup. Pemohon harus memastikan jenis putusannya dapat dimohonkan pemeriksaan, permohonannya tepat waktu, dan memorinya memenuhi ketentuan. Advokat maupun penuntut umum perlu menyimpan bukti pengajuan, pemberitahuan putusan, serta penerimaan memori secara tertib.

Penyaringan di Pengadilan Negeri

Bagian D mengatur bahwa panitera membuat surat keterangan TMSF, kemudian ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan. SEMA membedakan permohonan yang tidak dapat diterima karena TMSF dan banding dengan memori yang tidak sesuai ketentuan yang dinyatakan gugur. Istilah tersebut perlu digunakan tepat agar alasan berakhirnya permohonan dapat dipahami para pihak.

Berkas yang masuk kategori tersebut tidak dikirim ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Jika sudah terkirim tetapi belum diregister, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju. Jika telah diregister, pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung memutus permohonan dengan amar tidak dapat diterima.

Salinan penetapan wajib disampaikan kepada pemohon dan termohon paling lama tujuh hari kalender sejak penetapan. Penerbitannya dilaporkan kepada ketua pengadilan tinggi dengan tembusan kepada Mahkamah Agung, serta dicatat dalam register dengan kode TMSF. SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku terhadap hal-hal yang telah diatur dalam pedoman baru ini.

Penyaringan tersebut berpotensi mengurangi pengiriman perkara yang sejak awal tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, efisiensi harus diukur bersama ketepatan pemeriksaan, kejelasan alasan penetapan, dan kepastian pemberitahuan kepada para pihak.

Ketelitian Sebelum Pintu Ditutup

Titik yang perlu dicermati ialah Bagian D angka 9: penetapan ketua pengadilan negeri tidak dapat diajukan perlawanan, keberatan, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Larangan ini secara khusus melekat pada penetapan TMSF tersebut, sehingga tidak tepat digeneralisasi terhadap seluruh putusan yang dibahas SEMA.

Menurut penulis, semakin final suatu penetapan, semakin tinggi pula tuntutan ketelitian sebelum diterbitkan. Kesalahan membaca tanggal pemberitahuan atau mengabaikan bukti penerimaan memori dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan pemeriksaan. Risiko ini perlu dicegah sejak tahap verifikasi, bukan baru diperhatikan setelah pintu upaya hukum tertutup.

Karena itu, pengadilan perlu menerapkan pemeriksaan silang dokumen pengajuan dan pemberitahuan, mencantumkan dasar pasal serta perhitungan tenggang waktu secara terang, dan memastikan salinan penetapan sampai kepada pihak yang berhak. Ini merupakan rekomendasi penerapan, bukan mekanisme keberatan baru di luar SEMA. Pengawasan administratif juga tidak boleh diposisikan sebagai pengganti upaya hukum yang telah dinyatakan tertutup.

Sebagai pedoman peradilan, SEMA harus dibaca bersama undang-undang yang dirujuknya. Pelaksanaannya tidak boleh memperluas pembatasan hak melampaui dasar hukum yang tersedia. Sementara itu, perlindungan kepentingan korban perlu diperkuat melalui kualitas pembuktian, pendampingan, dan penjelasan yang jujur mengenai batas upaya hukum.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberi arah penting bagi keseragaman hukum acara pidana. Keberhasilannya akan terlihat ketika putusan bebas memperoleh kepastian, putusan lepas dilaksanakan sesuai konsekuensinya, dan permohonan yang tidak memenuhi syarat diselesaikan secara tertib. Kepastian hukum layak dipercaya apabila keputusan menutup pemeriksaan lahir dari prosedur yang akurat, transparan, dan menghormati hak para pihak.

 

*) Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

putusansemabebasputusan pengadilan
KMS Herman
KMS Herman

Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info