Putusan Lepas Memiliki Konsekuensi Berbeda
Putusan bebas harus dibedakan dari putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Pada putusan bebas, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pada putusan lepas sebagaimana tergambar dalam lampiran SEMA, perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana atau perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana. Perbedaan ini berpengaruh terhadap jalur upaya hukum.
Bagian B SEMA mengatur bahwa amar putusan lepas wajib memerintahkan pengeluaran terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP. Apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan melakukan atau tidak melakukan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.
Artinya, pengajuan banding tidak dengan sendirinya menghapus perintah pembebasan dari tahanan. Penahanan selanjutnya memerlukan keputusan dalam kewenangan pengadilan tinggi dan tetap harus memenuhi dasar hukum penahanan. Status terdakwa tidak boleh dibiarkan bergantung pada anggapan bahwa adanya banding otomatis membenarkan kelanjutan penahanan.
Lampiran SEMA juga memuat pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta pemberian rehabilitasi tertentu jika ada. Pedoman amar demikian mengingatkan bahwa penyelesaian perkara menyangkut pemulihan kedudukan seseorang, selain penentuan dapat tidaknya ia dipidana.
Disiplin Memori dan Tenggang Waktu
Bagian C menegaskan bahwa banding penuntut umum tanpa memori banding dalam jangka waktu tujuh hari kalender sebagaimana Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP dinyatakan tidak memenuhi syarat formal (TMSF), sehingga permohonannya gugur. Ketentuan khusus ini tidak boleh serta-merta disamakan dengan kewajiban terdakwa.
Untuk kasasi, permohonan yang melewati tenggang waktu Pasal 300 ayat (1) KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima. Jika terdakwa tidak hadir secara langsung maupun elektronik ketika putusan dibacakan, SEMA menentukan bahwa tenggang waktunya dihitung sejak petikan putusan diberitahukan kepada terdakwa. Pemohon yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan memori kasasi dalam empat belas hari kalender setelah permohonan diajukan kehilangan hak mengajukan permohonan kasasi sebagaimana Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3).
Konsekuensinya nyata: menyatakan keinginan mengajukan upaya hukum saja belum cukup. Pemohon harus memastikan jenis putusannya dapat dimohonkan pemeriksaan, permohonannya tepat waktu, dan memorinya memenuhi ketentuan. Advokat maupun penuntut umum perlu menyimpan bukti pengajuan, pemberitahuan putusan, serta penerimaan memori secara tertib.

















