Penyaringan di Pengadilan Negeri
Bagian D mengatur bahwa panitera membuat surat keterangan TMSF, kemudian ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan. SEMA membedakan permohonan yang tidak dapat diterima karena TMSF dan banding dengan memori yang tidak sesuai ketentuan yang dinyatakan gugur. Istilah tersebut perlu digunakan tepat agar alasan berakhirnya permohonan dapat dipahami para pihak.
Berkas yang masuk kategori tersebut tidak dikirim ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Jika sudah terkirim tetapi belum diregister, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju. Jika telah diregister, pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung memutus permohonan dengan amar tidak dapat diterima.
Salinan penetapan wajib disampaikan kepada pemohon dan termohon paling lama tujuh hari kalender sejak penetapan. Penerbitannya dilaporkan kepada ketua pengadilan tinggi dengan tembusan kepada Mahkamah Agung, serta dicatat dalam register dengan kode TMSF. SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku terhadap hal-hal yang telah diatur dalam pedoman baru ini.
Penyaringan tersebut berpotensi mengurangi pengiriman perkara yang sejak awal tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, efisiensi harus diukur bersama ketepatan pemeriksaan, kejelasan alasan penetapan, dan kepastian pemberitahuan kepada para pihak.
Ketelitian Sebelum Pintu Ditutup
Titik yang perlu dicermati ialah Bagian D angka 9: penetapan ketua pengadilan negeri tidak dapat diajukan perlawanan, keberatan, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Larangan ini secara khusus melekat pada penetapan TMSF tersebut, sehingga tidak tepat digeneralisasi terhadap seluruh putusan yang dibahas SEMA.
Menurut penulis, semakin final suatu penetapan, semakin tinggi pula tuntutan ketelitian sebelum diterbitkan. Kesalahan membaca tanggal pemberitahuan atau mengabaikan bukti penerimaan memori dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan pemeriksaan. Risiko ini perlu dicegah sejak tahap verifikasi, bukan baru diperhatikan setelah pintu upaya hukum tertutup.
Karena itu, pengadilan perlu menerapkan pemeriksaan silang dokumen pengajuan dan pemberitahuan, mencantumkan dasar pasal serta perhitungan tenggang waktu secara terang, dan memastikan salinan penetapan sampai kepada pihak yang berhak. Ini merupakan rekomendasi penerapan, bukan mekanisme keberatan baru di luar SEMA. Pengawasan administratif juga tidak boleh diposisikan sebagai pengganti upaya hukum yang telah dinyatakan tertutup.

















