Menggugat Asap
OPINI

Menggugat Asap

Gugatan oleh korban kabut asap adalah langkah mendesak untuk dilakukan. Gugatan ini ditujukan kepada pemegang konsesi, bukan pemerintah karena ganti kerugian haruslah berasal dari uang pencemar. Dengan gugatan ini, korban memaksa para pemilik konsesi untuk melakukan internalisasi eksternalitas, biaya lingkungan yang selama puluhan tahun kebakaran ini tidak pernah mereka tanggung.

•Bacaan 5 Menit
AG
Penulis Opini

Sebuah tulisan di Kompas.com, 28 Agustus 2026 (“Siapa Membakar Hutan, Siapa Membayar Tagihannya?”), mengurai bermacam kerugian akibat kabut asap. Dari perspektif hukum, pencemar merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kerugian yang diakibatkannya. Karena itu, respon hukum yang sering digunakan oleh pemerintah adalah dengan menggugat para pencemar ini yaitu para pemegang konsesi.

Hukumonline
Hukumonline

Tulisan ini bertujuan untuk memperlihatkan bahwa langkah hukum ini tidaklah mencukupi. Lebih dari sekedar gugatan pemerintah, para korban kabut asap sebaiknya ikut pula secara aktif mengajukan gugatan terhadap para pencemar.

Gugatan Karhutla Pemerintah: Gugatan atas Kerugian Lingkungan, Bukan Kabut Asap

Tulisan ini memperoleh 27 kasus gugatan pemerintah (KLH/KLHK) terhadap pemegang izin yang lahannya mengalami kebakaran. Angka sebenarnya dapat jauh lebih tinggi dari yang tulisan ini peroleh. Rasio kemenangan pemerintah dalam gugatan ini sungguh fantastis: 26 dari 27 kasus, atau 96%.

Persoalannya, publik jarang mengetahui bahwa gugatan ini memiliki keterbatasan. Pertama, secara hukum pemerintah hanya dapat menggugat untuk kerugian lingkungan. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki hak untuk menggugat kerugian pada harta benda atau kesehatan korban dari karhutla.  

Kedua, fokus dari gugatan pemerintah adalah adanya kerugian lingkungan pada area konsesi. Artinya, kerugian yang digugat oleh pemerintah adalah kerusakan lahan konsesi akibat kebakaran. Kerugian karena kabut asap tidak pernah digugat oleh pemerintah.

Ketiga, meskipun gugatannya ditujukan untuk kerugian lingkungan, fokus utama dari pemerintah tampaknya bukanlah pemulihan lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014, yang menjadi dasar penghitungan kerugian lingkungan, justru menyatakan bahwa pembayaran kerugian merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk menggunakan uang yang diterimanya sebagai biaya pemulihan.

Hal ini patut disayangkan, karena hak gugat pemerintah pada hakikatnya ditujukan untuk pemulihan lingkungan atas biaya dari pencemar. Tentu saja pemulihan ini tidak hanya berupa pemulihan langsung (primary restoration), tetapi juga berupa pemulihan tambahan (compensatory restoration) atas kerugian sementara (Burlington: 1999; Dunford, Ginn dan Desvousges: 2004; Hanson et al.: 2013; dan Leucci: 2021). Ketika tujuan utama gugatan adalah perolehan PNBP, dua tipe pemulihan ini luput dari perhatian.

Halaman selanjutnya:Kabut Asap: Solusi Hukum...
kebakaran hutanperizinankorporasi
Andri G. Wibisana
Andri G. Wibisana

Guru besar hukum lingkungan dan ketua Center for Environmental Law and Climate Justice, FHUI.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

OPINI LAINNYA

Lihat Semua

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Lihat Semua
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info