Posisi PN dan PT Palembang di atas tentunya tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengajukan gugatan atas kabut asap. Pada akhirnya, kompensasi bagi kerugian kabut asap hanya dapat dilakukan melalui gugatan oleh korban sendiri. Selain itu, kita perlu meyakini bahwa contoh buruk yang diperlihatkan oleh PN dan PT Palembang di atas tidak akan terulang lagi pada kasus selanjutnya.
Penutup
Tulisan ini melihat bahwa gugatan oleh korban kabut asap adalah langkah yang mendesak untuk dilakukan. Gugatan ini ditujukan kepada pemegang konsesi, bukan pemerintah. Hal ini karena ganti kerugian haruslah berasal dari uang pencemar. Bukan dari uang pemerintah, yang pada ujungnya berasal dari uang rakyat dan korban sendiri. Dengan gugatan ini, korban memaksa para pemilik konsesi untuk melakukan internalisasi eksternalitas, biaya lingkungan yang selama puluhan tahun kebakaran ini tidak pernah mereka tanggung.
Untuk tujuan tersebut, para korban perlu mendokumentasikan semua jenis kerugian yang berkaitan dengan kabut asap. Karena itu, gugatan ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah atau organisasi lingkungan dapat membantu dengan bersama-sama mengajukan gugatan terhadap pemilik konsesi. Dukungan juga dapat diberikan oleh para akademisi, terutama dalam kaitannya dengan penyediaan bukti-bukti yang dibutuhkan. Ini adalah salah satu cara kita untuk secara serius menangani kabut asap sebagai sebuah persoalan hukum.
*) Andri G. Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan dan Direktur Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) FH UI
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















