Menggugat Asap
OPINI

Menggugat Asap

Gugatan oleh korban kabut asap adalah langkah mendesak untuk dilakukan. Gugatan ini ditujukan kepada pemegang konsesi, bukan pemerintah karena ganti kerugian haruslah berasal dari uang pencemar. Dengan gugatan ini, korban memaksa para pemilik konsesi untuk melakukan internalisasi eksternalitas, biaya lingkungan yang selama puluhan tahun kebakaran ini tidak pernah mereka tanggung.

•Bacaan 5 Menit
AG
Penulis Opini

Kabut Asap: Solusi Hukum

Berbeda dari gugatan pemerintah selama ini, yang fokus pada kerugian akibat kerusakan lahan, fokus perhatian publik terkait karhutla adalah kabut asap dan akibatnya. Anehnya, gugatan dari korban kabut asap kepada pemegang konsesi tidak pernah terjadi sebelum tahun 2024.

Salah satu kemungkinan penyebab minimnya gugatan ini adalah adanya hambatan hukum terkait pembuktian kausalitas, yang membebankan penggugat (korban) untuk membuktikan bahwa kerugiannya adalah akibat dari kabut asap yang berasal dari kegiatan tergugat. Kesulitan terjadi karena asap pada dasarnya bersifat fungible yaitu sebuah bahan yang memiliki sifat dan risiko yang sama, sehingga tidak dapat dibedakan apakah ia berasal dari lahan tergugat atau dari pihak lain.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pasal 46 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2023 mengadopsi konsep yang dikenal dengan market share liability ke dalam kasus lingkungan. Menurut konsep ini, korban dapat mengajukan gugatan terhadap beberapa tergugat yang dianggap berkontribusi paling banyak atas munculnya kerugian korban (Madden dan Holian: 2007; Hastings dan Williams: 2019).

Dalam konteks karhutla, kontribusi terbesar diukur dari luasan lahan gambut yang terbakar. Semakin luas lahan terbakar, semakin mungkin asap yang merugikan korban berasal dari lahan tergugat. Ketika syarat kontribusi ini terpenuhi, beban pembuktian beralih kepada pihak tergugat. Pada satu sisi, tergugatlah yang harus menarik pihak lain, yang dianggapnya ikut berkontribusi, ke dalam perkara. Pada sisi lain, tergugatlah yang membuktikan proporsi kontribusinya atas kerugian yang diderita korban. Kontribusi inilah yang akan menentukan besaran ganti kerugian yang ditanggung tergugat.

Terobosan hukum melalui PERMA di atas merupakan tambahan amunisi, setelah sebelumnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberlakukan tanggung jawab mutlak atas kerugian yang muncul dari kegiatan yang sangat berbahaya (abnormally dangerous activity). Dalam konteks karhutla, kegiatan berbahaya ini bukanlah pembakaran, melainkan pengeringan lahan gambut yang meningkatkan risiko kebakaran (Wibisana: 2019).

Satu-satunya gugatan atas kerugian kabut asap dilakukan oleh beberapa korban di Palembang tahun 2024 (PN Palembang, Putusan No. 250/Pdt.G/LH/2024/PN Plg, Rohman, dkk melawan PT BMH, dkk). Sayangnya, PN dan PT Palembang memilih untuk menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard, NO). Menurut pengadilan, gugatan oleh korban tidak dapat diterima karena untuk kasus pencemaran lingkungan seharusnya penggugat juga meminta kompensasi dan pemulihan atas kerugian lingkungan. Pengadilan juga menyatakan bahwa korban dapat saja mengajukan gugatan kembali dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata, dan bukan Strict Liability (Pasal 88 UU PPLH).

Karena di luar topik bahasan, cukuplah penulis sampaikan di sini bahwa putusan PN dan PT Palembang tersebut merupakan putusan yang aneh, patut dicurigai, dan karenanya perlu diperiksa lebih lanjut. Pengadilan tidak menerima gugatan dari masyarakat korban asap dengan menggunakan alasan yang justru bertentangan dengan aturan hak gugat yang ada. Menurut UU PPLH, pemulihan untuk kerugian lingkungan hanya dapat digugat oleh pemerintah atau organisasi lingkungan, bukan oleh masyarakat korban. Selain itu, UU PPLH dan Perma No. 1 Tahun 2023 tidak melarang penggunaan Pasal 88 UU PPLH oleh penggugat perorangan seperti dalam Rohman dkk.

Halaman selanjutnya:Posisi PN dan PT...
kebakaran hutanperizinankorporasi
Andri G. Wibisana
Andri G. Wibisana

Guru besar hukum lingkungan dan ketua Center for Environmental Law and Climate Justice, FHUI.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info