Pemasaran dilakukan berdasarkan kerja sama dengan PUJK untuk mendorong masyarakat memiliki, menggunakan, atau memanfaatkan produk tertentu. Pasal 7 mewajibkan keterbukaan identitas dan hubungan para pihak, legalitas produk, kompetensi Penyampai Informasi, kelengkapan materi, tanggung jawab PUJK, serta evaluasi berkala. Sanksi administratif dalam pasal tersebut ditujukan kepada PUJK yang melanggar kewajibannya.
Pemberian rekomendasi dilakukan tanpa kerja sama dengan PUJK, tetapi memuat anjuran atau saran untuk memiliki atau tidak memiliki, menggunakan atau tidak menggunakan, serta memanfaatkan atau tidak memanfaatkan produk tertentu. Pasal 8 mengatur izin atau kompetensi yang relevan serta keterbukaan identitas dan status Penyampai Informasi.
POJK 6/2026 juga menyediakan sistem pembelajaran serta mengatur pembinaan, Perintah Tertulis, dan permohonan pemutusan akses atas Informasi elektronik yang tidak sesuai ketentuan. Pasal 14 mengecualikan pelaksanaan tugas profesi tertentu sesuai peraturan dan kode etik, serta penyampaian informasi yang diinisiasi pemerintah atau otoritas.
Pembedaan tersebut menjadi penting ketika Informasi disampaikan dalam bentuk testimoni. Meskipun tampil sebagai pengalaman personal, substansi dan tujuannya dapat bersinggungan dengan rekomendasi apabila mengandung anjuran, atau dengan pemasaran apabila lahir dari kerja sama dengan PUJK. Karena itu, kualifikasinya ditentukan berdasarkan fungsi pesan, bukan semata-mata label yang digunakan.
Testimoni di Persinggungan Rekomendasi dan Pemasaran
Dalam penggunaan sehari-hari, testimoni dipahami sebagai pernyataan mengenai pengalaman seseorang setelah menggunakan produk atau layanan. POJK 6/2026 tidak menjadikannya kategori tersendiri. Karena itu, kualifikasinya ditentukan oleh substansi, tujuan, hubungan dengan PUJK, kepentingan ekonomis, dan unsur ajakan yang memengaruhi keputusan masyarakat.
Testimoni hanya dapat ditempatkan sebagai edukasi apabila menjelaskan karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta hak dan kewajiban secara berimbang serta menghindari penggunaan merek dan/atau penjualan produk tertentu. Testimoni berkualifikasi sebagai pemasaran apabila disampaikan berdasarkan kerja sama dengan PUJK untuk mendorong penggunaan produk tertentu. Tanpa kerja sama dengan PUJK, testimoni dapat berkualifikasi sebagai rekomendasi apabila mengandung anjuran atau saran untuk memiliki, menggunakan, atau menghindari produk tertentu. Ketiadaan imbalan tidak menghapus sifat rekomendasi apabila pesan diarahkan untuk memengaruhi keputusan penerimanya.
Kepentingan ekonomis tidak dengan sendirinya menentukan testimoni sebagai pemasaran, tetapi wajib diungkapkan dan dapat menjadi petunjuk untuk menilai hubungan yang melatarbelakanginya. Pengalaman personal tanpa kerja sama, kepentingan ekonomis, atau anjuran belum tentu merupakan pemasaran maupun rekomendasi. Tujuan konten harus dinilai dari susunan pesan, penonjolan produk, pengulangan publikasi, dan bahasa persuasif; dampak potensial hanya menjadi indikator untuk menilai tujuan, bukan pengganti unsur tujuan dalam Pasal 1 angka 5.
















