Langkah Progresif OJK dalam Penguatan Integritas Informasi Sektor Jasa Keuangan
OPINI

Langkah Progresif OJK dalam Penguatan Integritas Informasi Sektor Jasa Keuangan

PUJK perlu memastikan informasi dalam hubungan pemasaran memuat manfaat dan risiko produk secara lengkap, disampaikan oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai, serta dievaluasi secara berkala. Konsumen dan masyarakat perlu menilai testimoni dengan memperhatikan sumber informasi, hubungan penyampainya dengan PUJK, kepentingan ekonomis, dan unsur ajakan di dalamnya.

•Bacaan 6 Menit
MP
Penulis Opini

Kesimpulan

POJK 6/2026 menempatkan kejelasan, keakuratan, kejujuran, keterbukaan kepentingan ekonomis, dan tanggung jawab sebagai rambu hukum dalam penyampaian informasi sektor jasa keuangan. Rambu tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum preventif karena membantu konsumen dan masyarakat mengambil keputusan keuangan berdasarkan informasi yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan. Pelindungan tersebut diperkuat melalui pembinaan, perintah tertulis, dan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang tidak sesuai ketentuan.

Testimoni tidak merupakan jenis kegiatan penyampaian informasi yang berdiri sendiri. Testimoni berdasarkan kerja sama dengan PUJK dapat berkualifikasi sebagai pemasaran, sedangkan testimoni tanpa kerja sama yang mengandung anjuran atau saran dapat berkualifikasi sebagai rekomendasi. Kepentingan ekonomis wajib diungkapkan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan kualifikasi tersebut. Pengalaman personal yang tidak mengandung unsur tersebut tetap tunduk pada prinsip informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Saran

Penyampai Informasi perlu mengenali fungsi Informasi yang disampaikan, terutama ketika menggunakan pengalaman personal atau testimoni. Konten berdasarkan kerja sama dengan PUJK harus diperlakukan sebagai pemasaran dengan mencantumkan identitas dan hubungan para pihak secara jelas. Konten tanpa kerja sama yang mengandung anjuran mengenai produk tertentu harus mengikuti ketentuan pemberian rekomendasi. Setiap kepentingan ekonomis juga harus diungkapkan secara jelas dan mudah dipahami.

PUJK perlu memastikan informasi dalam hubungan pemasaran memuat manfaat dan risiko produk secara lengkap, disampaikan oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai, serta dievaluasi secara berkala. Konsumen dan masyarakat perlu menilai testimoni dengan memperhatikan sumber informasi, hubungan penyampainya dengan PUJK, kepentingan ekonomis, dan unsur ajakan di dalamnya. Dengan demikian, testimoni dipahami menurut fungsi sebenarnya dan tidak diterima semata-mata sebagai pengalaman personal yang bebas kepentingan.

 

*) Megawaty Putri Limaria, S.H., M.H., Analis pada Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

otoritas jasa keuanganjasa keuangan
Megawaty Putri Limaria

Analis pada Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info