Kebebasan hakim (independence of judiciary) harus diimbangi dengan akuntabilitas peradilan (judicial accountability) melalui fungsi pengawasan. Terkait hal ini, pengawasan terhadap hakim masih berlangsung dualisme, dan menimbulkan disharmoni dan disorientasi. Terhadap hal demikian perlu dilakukan penilaian. Penilaian itu tentunya tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk mencegah kemudaratan dalam sistem peradilan. Melalui penilaian itu dapat ditentukan pihak paling dominan dalam melakukan pengawasan. Penentuannya dengan menggunakan kaidah fiqh.

Sebelumnya, disampaikan kaidah fiqh, “Ad-ḍararu yuzal” (kemudaratan harus dihilangkan). Hal ini bermakna bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan. Kaidah ini bukan hanya bersifat konseptual, namun juga memiliki bobot aplikatif, inklusif, dan solutif. Tujuan kaidah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi manusia dari berbagai bahaya atau kerusakan dan mengupayakan agar terwujud kemaslahatan. Kaidah ini juga erat kaitannya dengan Maqashid Syar’iyyah. Di dalamnya mencakup lima aspek utama yang harus dilindungi yakni agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), akal (hifz al-aql), dan harta (hifz al-mal).
Segala sesuatu yang membahayakan lima hal tersebut merupakan kemudaratan yang wajib dihindari. Kaidah ini menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan oleh hakim. Berdasarkan kaidah ini, tidak diperbolehkan bagi hakim dalam putusannya mengandung rekayasa dalam penerapan hukum acara. Demikian itu menimbulkan bencana bagi dunia peradilan dan berujung pada kebinasaan hukum itu sendiri. Kemudian, terdapat kaidah, “Ad-Dhararu yudfau 'ala qadril imkan" (kemudaratan dihilangkan semaksimal mungkin, meskipun tidak seluruhnya hilang). Kaidah ini demikian penting utamanya dalam masalah nahi mungkar, dan diantara bentuk kemudaratan adalah kemungkaran. Dalam nahi mungkar, terdapat dua bentuk yakni pertama, ditujukan untuk menghilangkan kemungkaran secara total. Kedua, dilakukan dengan upaya meminimalkan kemungkaran tersebut. Bahkan dalam beberapa kondisi, perbuatan nahi mungkar itu sendiri mengandung kemungkaran, akan tetapi itu dilakukan demi menghilangkan kemungkaran yang lebih besar.
Dalam kaitannya dengan pengawasan hakim, pengawasan itu dilakukan bukan terhadap institusinya, melainkan terhadap individu hakim. Kita ketahui bahwa putusan pengadilan adalah mahkotanya hakim, dan itu menyangkut independensi hakim. Namun prinsip tersebut harus dibarengi dengan akuntabilitas. Disini pengawasan tidak dimaksudkan untuk mereduksi kemandirian hakim. Pengawasan ditujukan untuk meminimalkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar dalam praktik peradilan. Hal itu tentunya mengancam jaminan terpenuhinya hukum dan keadilan bagi masyarakat. Jadi, pengawasan ditujukan untuk menghilangkan kemungkaran yang jauh lebih besar ketimbang tidak dilakukan pengawasan sama sekali.
Selanjutnya, terdapat kaidah yang menyatakan, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (menolak kerusakan harus didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan). Dari kaidah ini dipahami bahwa manakala terjadi pertentangan antara kemafsadatan dan kemaslahatan, maka segi kemafsadatannya harus diprioritaskan untuk dihindari. Menolak kerusakan itu lebih diutamakan apabila kedudukan antara mafsadah dan maslahah seimbang. Kaidah ini dapat diterapkan guna melihat keberlakuan prinsip independensi dalam konsepsi kekuasaan kehakiman. Di dalam independensi hakim terdapat tanggung jawab dalam memutuskan perkara yang berdasarkan fakta, aturan hukum, dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Karena itu, independensi dan akuntabilitas tidak bisa dipisahkan. Ketika terjadi pelanggaran etika dan perilaku hakim, penegakannya harus dilakukan. Demikian itu juga mencegah kemudaratan yang akan terjadi.
Selanjutnya, disampaikan analisis kaidah fiqh untuk menentukan pihak dominan dalam fungsi pengawasan. Pertama, kaidah yang menegaskan, “Yutahammal dharar khas lidafa’ dharar ‘am” (Bahaya/kerugian yang bersifat khusus harus ditempuh untuk menghindari kerugian yang bersifat umum). Jadi, apabila suatu tindakan menyebabkan suatu bahaya yang tidak dapat dihilangkan, kecuali dengan satu tindakan bahaya lainnya yang salah satu dari kedua bahaya tersebut lebih besar daripada yang lainnya, maka bahaya yang lebih besar harus dihilangkan dengan menempuh bahaya yang lebih kecil.
Dalam kaitannnya dengan konsepsi kekuasaan kehakiman, sebagai kekuasaan negara yang merdeka dimaksudkan agar terselenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di sini berlaku prinsip kepentingan umum yang harus dikedepankan. Oleh karenanya, diberlakukan pengawasan oleh Komisi Yudisial. Kedudukan Komisi Yudisial walaupun bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, namun memiliki peran penting untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Sering penulis katakan, bahwa Komisi Yudisial adalah sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Terkait dengan itu, prinsip independensi peradilan harus dibarengi dengan prinsip akuntabilitas. Ketika ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, maka harus dilakukan tindakan korektif/represif. Hal itu tidak dimaksudkan untuk menegasikan atau mereduksi kemandirian hakim. Dilakukannya tindakan tersebut adalah bersifat khusus, dan oleh karenanya harus ditempuh guna menghindari bahaya/kerugian yang jauh lebih besar ketimbang tidak melakukan penegakannya. Dengan kata lain, prinsip akuntabilitas dikedepankan guna menghindari kepunahan kekuasaan kehakiman.

















