Menimbang Dualisme Pengawasan Hakim oleh MA dan KY, Siapa Paling Dominan?
OPINI

Menimbang Dualisme Pengawasan Hakim oleh MA dan KY, Siapa Paling Dominan?

Tidaklah dibenarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman terkait frasa tingkah laku hakim yang berstatus hukum pengikut tidak mengikuti hukum yang diikuti yakni Pasal 24B ayat (1) UUD NRI 1945 terkait frasa perilaku hakim, sehingga diperlukan revisi terhadap undang-undang terkait guna optimalisasi penegakan etika dan tanpa adanya dualisme. Karena itu, sejatinya KY adalah pihak yang paling dominan dalam pengawasan terhadap hakim.

•Bacaan 7 Menit
AC
Penulis Opini

Dapat disimpulkan, Komisi Yudisial adalah pihak yang paling dominan dalam pengawasan terhadap hakim. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap undang-undang (UU Kekuasaan Kehakiman dan UU KY) terkait guna optimalisasi penegakan etika dan tanpa adanya dualisme. Sempurnanya Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan, maka akan menjadikan Kekuasaan Kehakiman sempurna pula.

 

*) Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial RI

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

pengawasan hakimmahkamah agungkomisi yudisialhakim
Abdul Chair Ramadhan
Abdul Chair Ramadhan

Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info