Dapat disimpulkan, Komisi Yudisial adalah pihak yang paling dominan dalam pengawasan terhadap hakim. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap undang-undang (UU Kekuasaan Kehakiman dan UU KY) terkait guna optimalisasi penegakan etika dan tanpa adanya dualisme. Sempurnanya Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan, maka akan menjadikan Kekuasaan Kehakiman sempurna pula.
*) Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial RI
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

















