Membangun Fondasi Infrastruktur Hukum PFII untuk Menarik Kepercayaan Bisnis Global
OPINI

Membangun Fondasi Infrastruktur Hukum PFII untuk Menarik Kepercayaan Bisnis Global

Ada tiga fondasi yang perlu dipastikan sejak awal: keselarasan dengan sistem hukum nasional dan internasional, kepastian hukum yang didukung hakim kompeten, serta integritas dan independensi lembaga penyelesaian sengketa. Ketiga fondasi tersebut saling bergantung untuk kemudian bisa menarik kepercayaan global.

•Bacaan 4 Menit
AF
Penulis Opini

Indonesia bertekad membawa modal dunia sekaligus mengelola dananya di tanah air. Diundangkannya Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada 21 Juli 2026 menandai dimulainya proses konkret mewujudkan ambisi tersebut. PFII diharapkan menjadi arsitektur baru keuangan Indonesia untuk meningkatkan daya saing investasi dan memperdalam sektor keuangan. Sampai dengan tulisan ini dibuat, versi resmi UU PFII belum tersedia secara umum, namun poin-poin pengaturannya telah dapat dirangkum dari berbagai pemberitaan.

Awdy Fikri Zulhan. Foto: Istimewa
Awdy Fikri Zulhan. Foto: Istimewa

Pusat finansial internasional tidak dapat dibangun hanya dengan insentif pajak dan instrumen ekonomi, apalagi sekadar bangunan fisiknya. Ia membutuhkan sesuatu yang lebih sulit dibangun: kepercayaan. Bagi investor global, kepercayaan ditentukan antara lain oleh hukum yang jelas dan stabil, proses penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian, serta putusan yang dapat ditegakkan secara konsisten.

Karena itu, ambisi besar ini membutuhkan/membangun infrastruktur hukum yang mampu membangun kepercayaan dunia bisnis internasional. Setidaknya ada tiga fondasi yang perlu dipastikan sejak awal: keselarasan dengan sistem hukum nasional dan internasional, kepastian hukum yang didukung hakim kompeten, serta integritas dan independensi lembaga penyelesaian sengketa.

Pertama, keselarasan sistem hukum

PFII akan dibangun sebagai kawasan dengan kekhususan hukum tertentu beserta lembaga peradilan dan lembaga arbitrase tersendiri, di dalam kedaulatan hukum Indonesia. Model ini menarik sekaligus menimbulkan persoalan mendasar: bagaimana hukum PFII akan berinteraksi dengan hukum nasional?

Batas yurisdiksi antara Pengadilan PFII, Lembaga Arbitrase PFII, dan pengadilan nasional harus dirumuskan secara jelas. Demikian pula dengan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa. Sejauh ini, terbuka kemungkinan yurisdiksi PFII menerapkan common law, sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia yang menganut civil law.

Pengalaman Dubai memberikan pelajaran penting. Keberadaan Dubai International Financial Centre (DIFC) dengan rezim hukum dan pengadilannya sendiri pernah menciptakan titik persinggungan dengan sistem pengadilan Dubai. Persoalan mengenai yurisdiksi dan pelaksanaan putusan ini sampai melahirkan lembaga khusus penyelesaian konflik yurisdiksi. Pelajarannya jelas, hubungan antara rezim hukum khusus dan hukum nasional harus dirancang sejak awal, bukan dibiarkan berkembang melalui sengketa. Tanpa batas tegas, “kekhususan hukum” justru dapat menciptakan ketidakpastian baru.

Hal yang sama berlaku dalam konteks arbitrase. Aturan mengenai yurisdiksi, interim measures, pembatalan, pengakuan dan pelaksanaan putusan harus memiliki batas yang jelas. Putusan arbitrase PFII juga harus konsisten dengan rezim arbitrase Indonesia dan kewajiban internasional, termasuk Konvensi New York 1958.

finansialbisnisinternasional
Awdy Fikri Zulhan

Associates pada Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners (AYMP) Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info